4 Tersangka Mafia Tanah Mangkir saat Pemeriksaan Polda Banten
A
A
A
SERANG - Empat tersangka kasus mafia tanah mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Banten. Keempat tersangka itu yakni Direktur PT PMS berinisial RMN dan Direktur PT AMS berinisal RT serta BS dan HU.
Kasubdit II Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) pada Ditkrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, keempat tersangka sudah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, keempatnya tidak datang ke Mapolda Banten pada Senin 25 Februari 2019.
"Kemarin hanya 1 orang yang datang inisialnya HI, sedangkan 4 orang lainnya tidak memenuhi panggilan kami," ujar Sofwan. Selasa (26/2/2019). (Baca juga; Polda Banten Bongkar Dua Kasus Mafia Tanah )
Sofwan mengatakan, penyidik akan kembali melayangkan kembali surat panggilan ulang terhadap keempat tersangka yang mangkir. Belum ada keterangan resmi kenap keempatnya mangkir dari panggilan penyidik.
"Pemanggilan itu hanya untuk melengkapi berkas perkara. Nanti kita informasikan kembali (pemanggilan ulang)," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HI dalam kasus mafia tanah 10 hektare di Desa Parigi, Cikande, Kabupaten Serang merupakan konseptor pemalsuan surat over garapan, dengan melibatkan ketiga tersangka lainnya yaitu Direktur PT AMS berinisal RT serta BS dan HU.
Meskipun memenuhi panggilan, HI tidak dilakukan penahanan karena kooperatif. "Untuk sementara ini, tersangka tidak kita lakukan penahanan, karena pemanggilan ini hanya untuk melengkapi berkas perkaranya saja," tandas Sofwan.
Kasubdit II Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) pada Ditkrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, keempat tersangka sudah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, keempatnya tidak datang ke Mapolda Banten pada Senin 25 Februari 2019.
"Kemarin hanya 1 orang yang datang inisialnya HI, sedangkan 4 orang lainnya tidak memenuhi panggilan kami," ujar Sofwan. Selasa (26/2/2019). (Baca juga; Polda Banten Bongkar Dua Kasus Mafia Tanah )
Sofwan mengatakan, penyidik akan kembali melayangkan kembali surat panggilan ulang terhadap keempat tersangka yang mangkir. Belum ada keterangan resmi kenap keempatnya mangkir dari panggilan penyidik.
"Pemanggilan itu hanya untuk melengkapi berkas perkara. Nanti kita informasikan kembali (pemanggilan ulang)," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HI dalam kasus mafia tanah 10 hektare di Desa Parigi, Cikande, Kabupaten Serang merupakan konseptor pemalsuan surat over garapan, dengan melibatkan ketiga tersangka lainnya yaitu Direktur PT AMS berinisal RT serta BS dan HU.
Meskipun memenuhi panggilan, HI tidak dilakukan penahanan karena kooperatif. "Untuk sementara ini, tersangka tidak kita lakukan penahanan, karena pemanggilan ini hanya untuk melengkapi berkas perkaranya saja," tandas Sofwan.
(wib)