Staf Khusus Gubernur Jelaskan Maksud Pernyataan WH Soal BPJS Dibiayai Presiden

Kamis, 21 Februari 2019 - 12:45 WIB
Staf Khusus Gubernur...
Staf Khusus Gubernur Jelaskan Maksud Pernyataan WH Soal BPJS Dibiayai Presiden
A A A
BANTEN - Pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim bahwa program BPJS 8 juta orang sepenuhnya dibiayai oleh presiden viral dan spontan menimbulkan reaksi heboh dari netizen.

Bahkan pernyataan yang disampaikan WH saat memberikan sambutan pada acara pembagian sertifikat tanah oleh Presiden Jokowi di Kantor Bupati Tangerang Senin (18/2/2019) lalu itu pun mendapat tanggapan dari Koordinator Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres 02, Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Tengoklah bagaimana pejabat publik ikut jd pembohong, dengan sombong menghina nalar publik. Sejak kapan BPJS sepenuhnya dibayar Jokowi?," sindir Dahnil melalui akun twitternya, Rabu (20/2/2019).

Menanggapi reaksi warga net dan sindiran Dahnil, Staf Khusus Gubernur Banten Ujang Giri alias Ugi, angkat bicara. Ia menjelaskan maksud ucapan WH dalam sambutannya tersebut.

"Sambutan pak WH (Gubernur Banten) waktu itu, maksudnya dari sekitar 8 juta jiwa peserta iuran BPJS untuk kategori kurang mampu iuran BPJS-nya dibiayai oleh Presiden RI Joko Widodo melalui APBN," ujar Ugi.

Ugi menjelaskan, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk rakyat miskin adalah tanggung jawab pemerintah pusat. Sehingga menurutnya, seluruh iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Jamkesda memang seharusnya dibayarkan oleh APBN melalui BPJS kesehatan atau JKN.

"Selain itu ada juga kontribusi pembiayaan dari APBD Pemprov dan APBD kabupaten/ kota di Banten karena belum semuanya tercover oleh APBN. Jadi asumsinya setiap warga kurang mampu sepenuhnya memang harus dibiayai dari APBN," terangnya.

Dengan demikian, tandas Ugi, tidak ada pernyataan bohong yang disampaikan WH dalam sambutannya tersebut. "Yang ada, pak gubernur menyampaikan bahwa sebanyak sekitar 8 juta jiwa penduduk Banten biaya BPJS-nya dibayar dari APBN. Dan kuasa anggaran negara atau APBN adalah Presiden," ujarnya.

Selain itu, Ugi juga mengakui bahwa dalam sambutannya dihadapan sekitar 5 ribu warga Kabupaten Tangerang itu, WH memuji dan mengapresiasi keberhasilan kinerja Jokowi. Menurutnya itu sebuah hal yang wajar, karena kata Ugi, gubernur adalah pimpinan pemerintah daerah yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat.

"Yang pasti pak gubernur tidak berbicara sisi politiknya tapi menyampaikan sisi humanis dari seorang Presiden Jokowi. Saya kira, soal pujian pak gubernur tidak berlebihan. Sebagai kepala daerah, sebuah hal yang wajar pak WH menyampaikan program kerja, mengapresiasi atau memuji kinerja atas hasil pembangunan dari Presiden Jokowi untuk Provinsi Banten, karena memang faktanya cukup banyak juga program dari Pemerintah Pusat untuk Banten," ujar Ugi.

"Kades memuji bupati, bupati memuji gubernur atau gubernur memuji Presiden, itu sebuah hal yang wajar," tukasnya.

Untuk diketahui, dalam sambutannya pada acara pembagian sertifikat di Kabupaten Tangerang, WH mengajak kepada seluruh yang hadir mendoakan kebaikan untuk Jokowi. Selain itu, ia juga berbicara soal program BPJS yang digulirkan di era pemerintahan Jokowi-JK.

Sebagaimana dikutip detik.com , WH mengatakan: "Oleh karena itu, kita doakan agar panjang umur, diberikan kesehatan, tambah rezekinya, tambah keberkahannya, sukses dengan segala cita-citanya. Yang terakhir Pak Presiden, program BPJS 8 juta orang itu, itu sepenuhnya dibayar, dibiayai oleh Pak Presiden, Pak Jokowi."
(akn)
Berita Terkait
Pemprov Banten Prioritaskan...
Pemprov Banten Prioritaskan Kesehatan
DPRD Banten Restui Langkah...
DPRD Banten Restui Langkah Gubernur Suntik Bank Banten Rp 1,9 Triliun
Demi Cegah Covid-19,...
Demi Cegah Covid-19, Gubernur Banten Sarankan Belanja di Warung Tetangga
Sekretariat DPRD Banten...
Sekretariat DPRD Banten Optimis Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
Gubernur Banten Instruksikan...
Gubernur Banten Instruksikan Kepala Sekolah Menjadi Relawan Covid-19
Gubernur Banten Andra...
Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang Waktu Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025
Berita Terkini
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
1 jam yang lalu
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
4 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
6 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
6 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
6 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved