Edi Ariadi Resmi Jabat Wali Kota Cilegon
A
A
A
CILEGON - Gubernur Banten Wahidin Halim melantik Edi Ariadi sebagai Wali Kota Cilegon masa jabatan 2016-2021. Edi menggantikan Tb Iman Ariyadi yang terjerat kasus korupsi suap pembangunan Mall Transmart.
Prosesi pelantikan digelar di Pendopo Gubernur Banten di Kota Serang, Rabu (20/2/2019) dengan dihadiri jajaran Forkominda Provinsi Banten dan Pemkot Cilegon.
Pelantikan Edi Ariadi berdasarkan dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri RI No 131.36.264 tahun 2019 tanggal 11 Februari 2019 tentang pengangkatan Wali Kota dan pemberhentian Wakil Wali Kota Cilegon.
"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” kata Wahidin.
Mantan Wali Kota Tangerang itu pun berpesan agar Edi yang baru dilantik bekerja sesui dengan aturan dan perundang-undangan. "Jangan sampai kota terjebak pada persoalan-persoalan yang mengganggu komunikasi dan hubungan, termasuk pribadi kita sendiri. Sekali lagi selamat," ucapnya.
Untuk diketahui, Edy sebelumnya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cilegon sejak dieklurkan Surat Keputusan Nomor 132.36/4424/SD tanggal 25 September 2017 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi resmi menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cilegon, menggantikan Tubagus Iman Ariyadi yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap izin analisis dampak lingkungan (Amdal) PT Transmart.
Prosesi pelantikan digelar di Pendopo Gubernur Banten di Kota Serang, Rabu (20/2/2019) dengan dihadiri jajaran Forkominda Provinsi Banten dan Pemkot Cilegon.
Pelantikan Edi Ariadi berdasarkan dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri RI No 131.36.264 tahun 2019 tanggal 11 Februari 2019 tentang pengangkatan Wali Kota dan pemberhentian Wakil Wali Kota Cilegon.
"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” kata Wahidin.
Mantan Wali Kota Tangerang itu pun berpesan agar Edi yang baru dilantik bekerja sesui dengan aturan dan perundang-undangan. "Jangan sampai kota terjebak pada persoalan-persoalan yang mengganggu komunikasi dan hubungan, termasuk pribadi kita sendiri. Sekali lagi selamat," ucapnya.
Untuk diketahui, Edy sebelumnya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cilegon sejak dieklurkan Surat Keputusan Nomor 132.36/4424/SD tanggal 25 September 2017 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi resmi menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cilegon, menggantikan Tubagus Iman Ariyadi yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap izin analisis dampak lingkungan (Amdal) PT Transmart.
(sms)