Pemkot Kotamobagu Sosialisasi tentang Gratifikasi Bersama KPK

Rabu, 20 Februari 2019 - 06:01 WIB
Pemkot Kotamobagu Sosialisasi...
Pemkot Kotamobagu Sosialisasi tentang Gratifikasi Bersama KPK
A A A
KOTAMOBAGU - Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan Auditor di lingkup Pemerintahan Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, sosialisasi ini merupakan implementasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Kotamobagu Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkot Kotamobagu, serta Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 121 C tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi.

"Ini merupakan upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi sekaligus upaya preventif terhadap kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi. Sebab kita tidak pernah tahu bahwa setiap keputusan yang diambil akan berdampak pada pelanggaran hukum," kata Nayodo Koerniawan, di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Selasa (19/2/2019).

Nayodo mengungkapkan, hal ini juga merupakan komitmen Pemkot Kotamobagu dalam mewujudkan Good Government.

"Semoga dengan adanya sosialisasi ini, kita dapat melangkah secara lebih mantap seiring dengan upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dari KKN. Dengan begitu, ASN dan Pemkot Kotamobagu akan menjadi aparatur yang bersih, amanah, jujur, dan profesional," tandasnya.

Sementara Maria Danastri dari Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyampaiannya menjelaskan, bahwa suap dan gratifikasi itu berbeda.

"Suap ada kesepakatan, gratifikasi tidak ada kesepakatan. Gratifikasi itu tidak langsung besar pemberiannya melainkan kecil dulu. Gratifikasi itu diberikan saja terus menerus nanti diminta. Kalau suap itu yang ada OTT," ujar dia.

Sekadar diketahui, kegiatan sosialisasi tersebut di hadiri oleh Direktorat Gratifikasi KPK yakni Erwin Noorman Gumilang dan Maria Danastri, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Adnan Masinae, Kepala Inspektorat Kotamobagu, jajaran pimpinan SKPD serta Lurah dan Sangadi se-Kotamobagu.
(maf)
Berita Terkait
Baru Seminggu Bebas,...
Baru Seminggu Bebas, Residivis Kasus Pencurian Ini Kembali Berulah
Jadi Inspirasi Kemajuan...
Jadi Inspirasi Kemajuan Kotamobagu, Hadi Pandunata Diganjar Gelar Warga Kehormatan Bolmong Raya
Pemkot Kotamobagu Kaji...
Pemkot Kotamobagu Kaji Rencana PSBB
Curanmor Lintas Provinsi...
Curanmor Lintas Provinsi Ini Tak Berkutik Dibekuk Resmob Kotamobagu
Kabur 3 Hari, Pelaku...
Kabur 3 Hari, Pelaku Penikaman di Bitung Ditangkap di Kotamobagu
Pergoki Istri Tanpa...
Pergoki Istri Tanpa Baju Disetubuhi Selingkuhan, Amarah Pria di Kotamobagu Meledak
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
2 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
9 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
11 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
11 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
11 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved