Pemkot Kotamobagu Sosialisasi tentang Gratifikasi Bersama KPK
A
A
A
KOTAMOBAGU - Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan Auditor di lingkup Pemerintahan Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, sosialisasi ini merupakan implementasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Kotamobagu Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkot Kotamobagu, serta Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 121 C tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi.
"Ini merupakan upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi sekaligus upaya preventif terhadap kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi. Sebab kita tidak pernah tahu bahwa setiap keputusan yang diambil akan berdampak pada pelanggaran hukum," kata Nayodo Koerniawan, di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Selasa (19/2/2019).
Nayodo mengungkapkan, hal ini juga merupakan komitmen Pemkot Kotamobagu dalam mewujudkan Good Government.
"Semoga dengan adanya sosialisasi ini, kita dapat melangkah secara lebih mantap seiring dengan upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dari KKN. Dengan begitu, ASN dan Pemkot Kotamobagu akan menjadi aparatur yang bersih, amanah, jujur, dan profesional," tandasnya.
Sementara Maria Danastri dari Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyampaiannya menjelaskan, bahwa suap dan gratifikasi itu berbeda.
"Suap ada kesepakatan, gratifikasi tidak ada kesepakatan. Gratifikasi itu tidak langsung besar pemberiannya melainkan kecil dulu. Gratifikasi itu diberikan saja terus menerus nanti diminta. Kalau suap itu yang ada OTT," ujar dia.
Sekadar diketahui, kegiatan sosialisasi tersebut di hadiri oleh Direktorat Gratifikasi KPK yakni Erwin Noorman Gumilang dan Maria Danastri, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Adnan Masinae, Kepala Inspektorat Kotamobagu, jajaran pimpinan SKPD serta Lurah dan Sangadi se-Kotamobagu.
Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, sosialisasi ini merupakan implementasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Kotamobagu Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkot Kotamobagu, serta Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 121 C tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi.
"Ini merupakan upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi sekaligus upaya preventif terhadap kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi. Sebab kita tidak pernah tahu bahwa setiap keputusan yang diambil akan berdampak pada pelanggaran hukum," kata Nayodo Koerniawan, di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Selasa (19/2/2019).
Nayodo mengungkapkan, hal ini juga merupakan komitmen Pemkot Kotamobagu dalam mewujudkan Good Government.
"Semoga dengan adanya sosialisasi ini, kita dapat melangkah secara lebih mantap seiring dengan upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dari KKN. Dengan begitu, ASN dan Pemkot Kotamobagu akan menjadi aparatur yang bersih, amanah, jujur, dan profesional," tandasnya.
Sementara Maria Danastri dari Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyampaiannya menjelaskan, bahwa suap dan gratifikasi itu berbeda.
"Suap ada kesepakatan, gratifikasi tidak ada kesepakatan. Gratifikasi itu tidak langsung besar pemberiannya melainkan kecil dulu. Gratifikasi itu diberikan saja terus menerus nanti diminta. Kalau suap itu yang ada OTT," ujar dia.
Sekadar diketahui, kegiatan sosialisasi tersebut di hadiri oleh Direktorat Gratifikasi KPK yakni Erwin Noorman Gumilang dan Maria Danastri, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Adnan Masinae, Kepala Inspektorat Kotamobagu, jajaran pimpinan SKPD serta Lurah dan Sangadi se-Kotamobagu.
(maf)