Pemkot Kotamobagu Sosialisasi tentang Gratifikasi Bersama KPK

Rabu, 20 Februari 2019 - 06:01 WIB
Pemkot Kotamobagu Sosialisasi...
Pemkot Kotamobagu Sosialisasi tentang Gratifikasi Bersama KPK
A A A
KOTAMOBAGU - Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan Auditor di lingkup Pemerintahan Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, sosialisasi ini merupakan implementasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Kotamobagu Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkot Kotamobagu, serta Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 121 C tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi.

"Ini merupakan upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi sekaligus upaya preventif terhadap kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi. Sebab kita tidak pernah tahu bahwa setiap keputusan yang diambil akan berdampak pada pelanggaran hukum," kata Nayodo Koerniawan, di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Selasa (19/2/2019).

Nayodo mengungkapkan, hal ini juga merupakan komitmen Pemkot Kotamobagu dalam mewujudkan Good Government.

"Semoga dengan adanya sosialisasi ini, kita dapat melangkah secara lebih mantap seiring dengan upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dari KKN. Dengan begitu, ASN dan Pemkot Kotamobagu akan menjadi aparatur yang bersih, amanah, jujur, dan profesional," tandasnya.

Sementara Maria Danastri dari Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyampaiannya menjelaskan, bahwa suap dan gratifikasi itu berbeda.

"Suap ada kesepakatan, gratifikasi tidak ada kesepakatan. Gratifikasi itu tidak langsung besar pemberiannya melainkan kecil dulu. Gratifikasi itu diberikan saja terus menerus nanti diminta. Kalau suap itu yang ada OTT," ujar dia.

Sekadar diketahui, kegiatan sosialisasi tersebut di hadiri oleh Direktorat Gratifikasi KPK yakni Erwin Noorman Gumilang dan Maria Danastri, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Adnan Masinae, Kepala Inspektorat Kotamobagu, jajaran pimpinan SKPD serta Lurah dan Sangadi se-Kotamobagu.
(maf)
Berita Terkait
Baru Seminggu Bebas,...
Baru Seminggu Bebas, Residivis Kasus Pencurian Ini Kembali Berulah
Jadi Inspirasi Kemajuan...
Jadi Inspirasi Kemajuan Kotamobagu, Hadi Pandunata Diganjar Gelar Warga Kehormatan Bolmong Raya
Pemkot Kotamobagu Kaji...
Pemkot Kotamobagu Kaji Rencana PSBB
Curanmor Lintas Provinsi...
Curanmor Lintas Provinsi Ini Tak Berkutik Dibekuk Resmob Kotamobagu
Kabur 3 Hari, Pelaku...
Kabur 3 Hari, Pelaku Penikaman di Bitung Ditangkap di Kotamobagu
Pergoki Istri Tanpa...
Pergoki Istri Tanpa Baju Disetubuhi Selingkuhan, Amarah Pria di Kotamobagu Meledak
Berita Terkini
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
57 menit yang lalu
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
1 jam yang lalu
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
1 jam yang lalu
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
1 jam yang lalu
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
2 jam yang lalu
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
3 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved