Sudah 45 Kali Beraksi, Petugas PLN Gadungan Dibekuk Polisi

Selasa, 19 Februari 2019 - 17:16 WIB
Sudah 45 Kali Beraksi,...
Sudah 45 Kali Beraksi, Petugas PLN Gadungan Dibekuk Polisi
A A A
SERANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang membekuk petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) gadungan, GG (32). Warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang itu nekat mencuri dengan modus berpura-pura sebagai pegawai PLN yang akan memperbaiki kabel di rumah korbannya.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira mengatakan, pelaku diamankan seusai beraksi di rumah Eni Rochaeni (65) warga Parung, Kota Serang. Pelaku GG beraksi bersama rekannya berinisal D yang masih dalam pengejaran.

Pelaku GG diamankan dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB di daerah Kebaharan, Kota Serang dan mengamankan barang bukti dua buah obeng dan satu buah tang.

"Kedua pelaku ini datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor. Kemudian pelaku berpura pura sebagai petugas PLN untuk memperbaiki kabel listrik rumah korbannya," kata Ivan saat dikonfirmasi. Selasa (19/2/2019).

Sang korban lantas percaya dan mempersilahkan kedua pelaku masuk ke dalam rumah. Kedua pelaku kemudian beraksi dengan tugasnya masing-masing ada yang sebagai eksekutor dan mengalihkan perhatian korban. "Barang yang dicuri yaitu uang tunai sebesar Rp 22 juta, emas sebanyak 20 gram dan dompet yang berisikan surat surat berharga," ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, komplotan pencuri dengan modus menjadi petugas PLN sudah kerap beraksi di sejumlah wilayah di Banten. "Pengakuan pelaku ini sudah sebanyak 45 kali beraksi. Bukan cuma di Serang tapi juga Cilegon," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, GG terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2006 seconds (0.1#10.140)