Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani, Sidang Berlanjut

Selasa, 19 Februari 2019 - 13:37 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani, Sidang Berlanjut
Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani, Sidang Berlanjut
A A A
SURABAYA - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo tetap berlanjut. Ini setelah majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.

Sebaliknya, majelis hakim yang dipimpin Raden Anton Widyopriyono menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah eksepsi ditolak, hakim memerintahkan JPU agar melanjutkan sidang perkara itu pada rangkaian agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang berikutnya, jaksa harus menghadirkan seluruh saksi untuk dimintai keterangan.

"Selanjutnya sidang akan dilanjutkan ke materi pokok perkara. Jaksa minta menghadirkan seluruh saksi untuk dimintai keterangan," kata Anton, Selasa (19/2/2019).

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, menghormati putusan hakim tersebut. Pihanya tidak keberatan sidang diteruskan ke pokok perkara. Dalam persidangan nantinya, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang memperingan dakwaan.

"Kami justru diuntungkan bila hakim ingin menggali pokok perkara. Jika bukti materiil dibuka di persidangan, kami yakin Ahmad Dhani tidak bersalah karena tidak ada unsur pidana yang dilanggar," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani meminta hakim menerima eksepsi dan menolak surat dakwaan jaksa. Ada sejumlah poin disampaikan terdakwa atas surat dakwaan jaksa. Antara lain, surat dakwaan tidak menyebut secara lengkap kronologis perkara. Kemudian, korban yang tersinggung dengan vlog ujaran 'idiot' Dhani yang tidak disebutkan dalam surat dakwaan.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot". Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu. Oleh Polda Jatim, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Dhani didakwa melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7824 seconds (0.1#10.140)