Pemkot Jaksel Bongkar Bangunan Hotel 8 Lantai karena Langgar IMB

Senin, 18 Februari 2019 - 22:01 WIB
Pemkot Jaksel Bongkar...
Pemkot Jaksel Bongkar Bangunan Hotel 8 Lantai karena Langgar IMB
A A A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Selatan menghentikan pembangunan hotel di Kemang Raya No 4, Jakarta Selatan karena terbukti melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tidak hanya dihentikan, puluhan petugas Satpol PP juga membongkar sebagian bangunan hotel 8 lantai yang sedang dibangun itu.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengungkapkan, tindakan pembongkaran ini dilakukan karena pembongkaran sendiri yang sebelumnya diajukan oleh pemilik, ternyata tidak dituntaskan.“Bangunan ini melanggar IMB jarak bebas belakang tiga meter. Pemilik mengajukan bongkar sendiri tapi ternyata tidak tuntas. Makanya hari ini kita lanjutkan melakukan pembongkaran,” kata Ujang pada wartawan Senin (18/2/2019).

Ujang menuturkan, sesuai rekomendasi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, bagian bangunan yang tidak sesuai IMB setinggi lima lantai pada bagian belakang. Namun, dua lantai sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. “Jadi tidak hanya dak lantai yang dibongkar, tiang-tiang rangka baja yang sudah terpasang juga kita potong-potong dengan las,” ujarnya.

Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Selatan, Bonar Ambarita menegaskan, bangunan hotel yang melanggar yakni jarak bebas belakang setinggi 4 lantai dengan luas 3x9 meter. Selain itu, melanggar jarak bebas samping 1x8 meter.

“Untuk jarak bebas samping tidak harus dibongkar karena bisa proses izin. Tapi kalau jarak bebas belakang itu harus dibongkar tuntas. Sudah bikin pernyataan pemilik menggunakan crane miliknya untuk menurunkan kerangka baja yang belum dibongkar,” tegasnya. Proses pembongkaran berlangsung kondusif tanpa perlawanan dari pemilik.

Wakil Kepala Pengawas Proyek dari PT Elang Jaya Konstruksi Marwan, mengakui adanya pelanggaran jarak bebas belakang pada hotel tersebut. Pihaknya, berjanji akan melanjutkan proses pembongkaran yang melanggar IMB tuntas."Setelah turun teguran kita stop pembangunan dulu. Cuma kan tegurannya sudah sampai ke atas. Kita sudah bantu bongkar sebelumnya selama tujuh hari. Untuk baja akan kita turunkan pakai crane," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Perizinan Usaha Berbasis...
Perizinan Usaha Berbasis Risiko Akan Diterapkan di Parepare
Warganet Keluhkan Urus...
Warganet Keluhkan Urus Perizinan di Pemkot Jakarta Barat
Hotel dan Spa Tempat...
Hotel dan Spa Tempat Pria Joget Erotis di Jaksel Tak Berizin
Warga Kelapa Gading...
Warga Kelapa Gading Pertanyakan Pembangunan Rukan ke Wali Kota Jakut
Ruangan Genset Kantor...
Ruangan Genset Kantor Pemkot Jaksel Kebakaran
KNPI Desak Pemkot Bekasi...
KNPI Desak Pemkot Bekasi Kaji Ulang Seluruh Izin Tempat Hiburan Malam
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
5 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
6 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
8 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
8 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
8 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
9 jam yang lalu
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved