Pemkot Jaksel Bongkar Bangunan Hotel 8 Lantai karena Langgar IMB

Senin, 18 Februari 2019 - 22:01 WIB
Pemkot Jaksel Bongkar...
Pemkot Jaksel Bongkar Bangunan Hotel 8 Lantai karena Langgar IMB
A A A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Selatan menghentikan pembangunan hotel di Kemang Raya No 4, Jakarta Selatan karena terbukti melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tidak hanya dihentikan, puluhan petugas Satpol PP juga membongkar sebagian bangunan hotel 8 lantai yang sedang dibangun itu.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengungkapkan, tindakan pembongkaran ini dilakukan karena pembongkaran sendiri yang sebelumnya diajukan oleh pemilik, ternyata tidak dituntaskan.“Bangunan ini melanggar IMB jarak bebas belakang tiga meter. Pemilik mengajukan bongkar sendiri tapi ternyata tidak tuntas. Makanya hari ini kita lanjutkan melakukan pembongkaran,” kata Ujang pada wartawan Senin (18/2/2019).

Ujang menuturkan, sesuai rekomendasi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, bagian bangunan yang tidak sesuai IMB setinggi lima lantai pada bagian belakang. Namun, dua lantai sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. “Jadi tidak hanya dak lantai yang dibongkar, tiang-tiang rangka baja yang sudah terpasang juga kita potong-potong dengan las,” ujarnya.

Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Selatan, Bonar Ambarita menegaskan, bangunan hotel yang melanggar yakni jarak bebas belakang setinggi 4 lantai dengan luas 3x9 meter. Selain itu, melanggar jarak bebas samping 1x8 meter.

“Untuk jarak bebas samping tidak harus dibongkar karena bisa proses izin. Tapi kalau jarak bebas belakang itu harus dibongkar tuntas. Sudah bikin pernyataan pemilik menggunakan crane miliknya untuk menurunkan kerangka baja yang belum dibongkar,” tegasnya. Proses pembongkaran berlangsung kondusif tanpa perlawanan dari pemilik.

Wakil Kepala Pengawas Proyek dari PT Elang Jaya Konstruksi Marwan, mengakui adanya pelanggaran jarak bebas belakang pada hotel tersebut. Pihaknya, berjanji akan melanjutkan proses pembongkaran yang melanggar IMB tuntas."Setelah turun teguran kita stop pembangunan dulu. Cuma kan tegurannya sudah sampai ke atas. Kita sudah bantu bongkar sebelumnya selama tujuh hari. Untuk baja akan kita turunkan pakai crane," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Perizinan Usaha Berbasis...
Perizinan Usaha Berbasis Risiko Akan Diterapkan di Parepare
Warganet Keluhkan Urus...
Warganet Keluhkan Urus Perizinan di Pemkot Jakarta Barat
Hotel dan Spa Tempat...
Hotel dan Spa Tempat Pria Joget Erotis di Jaksel Tak Berizin
Warga Kelapa Gading...
Warga Kelapa Gading Pertanyakan Pembangunan Rukan ke Wali Kota Jakut
Ruangan Genset Kantor...
Ruangan Genset Kantor Pemkot Jaksel Kebakaran
KNPI Desak Pemkot Bekasi...
KNPI Desak Pemkot Bekasi Kaji Ulang Seluruh Izin Tempat Hiburan Malam
Berita Terkini
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
46 menit yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
2 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
2 jam yang lalu
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
3 jam yang lalu
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 jam yang lalu
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
4 jam yang lalu
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved