Dugaan Kasus Penipuan, Caleg Golkar Blitar Ditangkap di Apartemen Bersama Teman Wanita
A
A
A
BLITAR - Diduga melakukan penipuan, calon anggota legislatif (Caleg) Partai Golongan Karya DPRD Kota Blitar, Yanuar Febrianto (25), ditangkap polisi di sebuah apartemen di Surabaya bersama teman wanitanya.
Yanuar, caleg asal Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, dilaporkan membawa kabur Honda CRV dan Nissan Grand Livina milik Rizki Mahendra (31) warga Surabaya. "Pelaku diamankan di Surabaya," ujar Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono kepada wartawan, Rabu (13/2/20019).
Panggilan pertama dan kedua kepolisian, tidak diindahkan Yanuar. Polisi akhirnya melakukan penjemputan paksa. Begitu ditangkap, kata Heri yang bersangkutan langsung ditahan. "Pelaku mangkir dari pemeriksaan saksi. Akhirnya kami melakukan penjemputan paksa," tegasnya.
Dalam penangkapan polisi juga mengamankan mobil Nissan Grand Livina sebagai barang bukti. Melihat percakapan pelaku di ponselnya,dimungkinkan jumlah korban akan bertambah. Kepada korbannya, pelaku mengaku wiraswasta. "Kita masih terus mengembangkan kasus ini, "terang Heri.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Blitar Moh Hardi Usodo membenarkan pelaku yang ditahan adalah caleg Golkar nomor urut 4 DPRD Kota Blitar dapil Sukorejo. Menurut dia partai sudah mengetahui kasus yang terjadi, namun belum akan melangkah sebelum ada keputusan hukum tetap. "Kami tetap mengedapankan azas praduga tak bersalah," ujarnya.
Menanggapi hal ini KPU Kota Blitar mengaku, belum menerima laporan. Komisoner KPU Kota Blitar Mashudi mengatakan, kasus pidana yang sudah inkrah bisa membatalkan pencalonan caleg bersangkutan. Namun, tetap harus melalui mekanisme pelaporan.
Dia berharap partai pengusung segera melaporkan ke KPU. "Sejauh ini belum ada laporan. Baik itu dari masyarakat maupun partai pengusung," terangnya.
Yanuar, caleg asal Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, dilaporkan membawa kabur Honda CRV dan Nissan Grand Livina milik Rizki Mahendra (31) warga Surabaya. "Pelaku diamankan di Surabaya," ujar Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono kepada wartawan, Rabu (13/2/20019).
Panggilan pertama dan kedua kepolisian, tidak diindahkan Yanuar. Polisi akhirnya melakukan penjemputan paksa. Begitu ditangkap, kata Heri yang bersangkutan langsung ditahan. "Pelaku mangkir dari pemeriksaan saksi. Akhirnya kami melakukan penjemputan paksa," tegasnya.
Dalam penangkapan polisi juga mengamankan mobil Nissan Grand Livina sebagai barang bukti. Melihat percakapan pelaku di ponselnya,dimungkinkan jumlah korban akan bertambah. Kepada korbannya, pelaku mengaku wiraswasta. "Kita masih terus mengembangkan kasus ini, "terang Heri.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Blitar Moh Hardi Usodo membenarkan pelaku yang ditahan adalah caleg Golkar nomor urut 4 DPRD Kota Blitar dapil Sukorejo. Menurut dia partai sudah mengetahui kasus yang terjadi, namun belum akan melangkah sebelum ada keputusan hukum tetap. "Kami tetap mengedapankan azas praduga tak bersalah," ujarnya.
Menanggapi hal ini KPU Kota Blitar mengaku, belum menerima laporan. Komisoner KPU Kota Blitar Mashudi mengatakan, kasus pidana yang sudah inkrah bisa membatalkan pencalonan caleg bersangkutan. Namun, tetap harus melalui mekanisme pelaporan.
Dia berharap partai pengusung segera melaporkan ke KPU. "Sejauh ini belum ada laporan. Baik itu dari masyarakat maupun partai pengusung," terangnya.
(wib)