Kejagung Tangkap Buronan Ke 13 Tahun 2019 di Kabupaten Kuningan

Rabu, 13 Februari 2019 - 19:54 WIB
Kejagung Tangkap Buronan...
Kejagung Tangkap Buronan Ke 13 Tahun 2019 di Kabupaten Kuningan
A A A
KUNINGAN - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Kuningan berhasil mengamankan terpidana tipikor asal Kejaksaan Negeri Jakarta Utara RM Ali Patta di Perumahan Alam Asri, Jalan Mahoni Blok A1, Kelurahan Kasturi, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (13/2/2019).

"RM Ali Patta merupakan buronan ke-13 Tahun 2019 yang juga terpidana tindak pidana korupsi dalam kegiatan perbaikan jalan dan saluran pada Jalan Mangga Blok D RW 10 Gang 1 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dengan pagu anggaran senilai Rp834.923.800 serta kegiatan perbaikan jalan dan saluran pada Gang Melati Tugu VIII dan IX Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja dengan pagu anggaran senilai Rp412.081.772,- pada Suku Dinas Perumahan Jakarta Utara Tahun Anggaran 2013," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (13/2/2019).

Kapuspenkum menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 413 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 4 November 2017 RM Ali Patta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.

Menurut dia, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) Kejaksaan RI ini berhasil mengamankan buronan ke-13 Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing kejati minimal dapat menangkap 1 (satu) buronan untuk setiap bulannya.

"Atas perbuatannya tersebut saudara RM Ali Patta dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta jatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp513.548.887,00 (lima ratus tiga belas juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah), dikompensasikan dengan uang yang dititipkan RM Ali Patta di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sejumlah Rp513.548.887,00 (lima ratus tiga belas juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah)," papar Mukri.
(sms)
Berita Terkait
Asyik Makan di Restoran,...
Asyik Makan di Restoran, Buronan Korupsi Rp14,9 Miliar Ditangkap KPK
Mochtar Thayf, Buron...
Mochtar Thayf, Buron Korupsi Genset Papua Rp22 Miliar Ditangkap di Menteng
Terpidana Korupsi Dana...
Terpidana Korupsi Dana Kawasan Kumuh di Sukabumi Ditangkap Kejagung
Kejagung Tangkap Buronan...
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Bengkulu Utara
Kejagung Tangkap Sejumlah...
Kejagung Tangkap Sejumlah Buronan Kasus Korupsi dalam Sepekan
Buronan Korupsi Kejati...
Buronan Korupsi Kejati Lampung Ditangkap Tim Tabur Kejagung
Berita Terkini
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
6 menit yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
32 menit yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
1 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
1 jam yang lalu
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
2 jam yang lalu
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
2 jam yang lalu
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved