Polisi Tidur Ilegal Menjamur, Hambat Lalu Lintas di Jakarta

Senin, 11 Februari 2019 - 20:09 WIB
Polisi Tidur Ilegal...
Polisi Tidur Ilegal Menjamur, Hambat Lalu Lintas di Jakarta
A A A
JAKARTA - Minimnya sosialisasi dan mekanisme perizinan pembuatan polisi tidur membuat polisi tidur menjamur di Jakarta. Keberadaannya pun dinilai menghambat laju kendaraan dan menyebabkan kemacetan.

Kondisi ini melanggar sejumlah aturan mulai dari Permenhub hingga Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UU LLAJR). Tanpa disadari pembangunan polisi tidur menghambat jalanan Jakarta.

Pantauan SINDOnews, polisi tidur ilegal banyak ditemukan di sejumlah jalan permukiman di Jakarta. Tanpa ketentuan polisi tidur dibuat cukup tinggi, hingga beberapa di antaranya mengenai bagian bawah mobil.

Selain itu, polisi tidur dibuat menyerupai jalanan, tanpa perbedaan warna. Kondisi ini diperburuk penerangan jalan yang minim, akibatnya pengguna jalan kian berbahaya karena tak mengetahui adanya polisi tidur.

Seperti di Jalan Palmerah Barat III, Jakarta Barat. Polisi tidur di kawasan itu cukup banyak, SINDOnews mencatat dari jalanan sepanjang satu kilometer, sedikitnya delapan polisi tidur. “Dulu lebih banyak. Tapi karena di beton saja jadi agak berkurang,” kata Rian (32), salah satu warga di lokasi tersebut pada Senin (11/2/2019).

Sebelumnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan bahwa polisi tidur tidak asal dibangun. Hal ini dikarenakan ada sejumlah aturan, hal ini merujuk dari Permenhub No 28/2018 dan Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Dalam dua aturan tercatat pemasangan atau pembuatan polisi tidur tidak bisa dilakukan secara sembarang.

Taswin (38), warga Kemandoran, Jakarta Selatan mengakui tidak mengetahui pasti pembuatan polisi tidur. Selama bertahun tahun tinggal, dirinya tak pernah mendapatkan teguran maupun pelarangan membuat polisi tidur.

“Saya yang buat atas persetujuan warga sekitar,” kata Taswin ditemui di lokasi.
Di depan Rumah Taswin sendiri terdapat polisi tidur setinggi hampir 10 cm. Tanpa cat kuning, polisi tidur kemudian membahayakan pengguna jalan.

Taswin kemudian beralasan, dibuatnya polisi tidur lantaran dikawasan itu terdapat sejumlah anak bermain. Lantaran dianggap berbahaya dan menjadi perlintasan sejumlah pengendara dan anak, karenanya polisi tidur dibuat di kawasan ini. "Tujuannya, agar pengendara tak memacu kendaraanya dengan cepat. Kalau sampai kecelakaan. Nanti kita yang repot sendiri,” ucap Taswin.
(whb)
Berita Terkait
Pemkot Jakbar Bakal...
Pemkot Jakbar Bakal Gelar Job Fair Lagi, Catat Tanggalnya!
Tunggu Arahan Pemprov...
Tunggu Arahan Pemprov DKI Soal PPKM Darurat, Pemkot Jakbar: Pengetatan di Zona Merah
Pemkot Jakbar Bangun...
Pemkot Jakbar Bangun Embung Air Tanpa Biaya Ganti Rugi
Pemkot Jakbar Tunggu...
Pemkot Jakbar Tunggu Arahan Pemprov Soal Langkah Preventif Perpanjangan PPKM Level 4
Pemkot Jakbar Terima...
Pemkot Jakbar Terima Lahan Fasos dan Fasum dari Pengembang Senilai Rp 1,2 Triliun
Anies Lantik Wali Kota...
Anies Lantik Wali Kota Jakbar dan Bupati Kepulauan Seribu, Dituntut Bergerak Cepat Atasi Covid-19
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
2 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
3 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
3 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
9 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
10 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
12 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved