Tunggu Arahan Pemprov DKI Soal PPKM Darurat, Pemkot Jakbar: Pengetatan di Zona Merah
Kamis, 01 Juli 2021 - 19:02 WIB
loading...
Wali kota Jakarta Barat Uus Kuswanto. Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat . Walaupun Pemerintah pusat telah mengumumkan PPKM Darurat se-Jawa-Bali yang akan dimulai 3-20 Juli 2021.
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menerangkan, untuk sementara ini, pihaknya tetap melakukan pengetatan di setiap wilayah di Jakarta Barat yang masuk zona merah atau oranye. Salah satunya meningkatkan kembali pengawasan di posko PPKM Mikro yang ada di kawasan zona merah atau oranye.
"Sementara masih PPKM biasa. Pengaktifan kembali posko-posko PPKM, terus kedua melakukan pengetatan di lokasi-lokasi zona merah," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021). Baca juga: Kapolda Metro Jaya Instruksikan Vaksin Jemput Bola ke Wilayah Zona Merah
Uus mengatakan, pemberlakuan mikro lockdown pada zona merah dan oranye itu dilakukan untuk membatasi aktivitas atau kegiatan masyarakat.
"Pengetatan juga kita lakukan sehingga masyatakat bisa dikendalikan mobilitasnya," ujar Uus.
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menerangkan, untuk sementara ini, pihaknya tetap melakukan pengetatan di setiap wilayah di Jakarta Barat yang masuk zona merah atau oranye. Salah satunya meningkatkan kembali pengawasan di posko PPKM Mikro yang ada di kawasan zona merah atau oranye.
"Sementara masih PPKM biasa. Pengaktifan kembali posko-posko PPKM, terus kedua melakukan pengetatan di lokasi-lokasi zona merah," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021). Baca juga: Kapolda Metro Jaya Instruksikan Vaksin Jemput Bola ke Wilayah Zona Merah
Uus mengatakan, pemberlakuan mikro lockdown pada zona merah dan oranye itu dilakukan untuk membatasi aktivitas atau kegiatan masyarakat.
"Pengetatan juga kita lakukan sehingga masyatakat bisa dikendalikan mobilitasnya," ujar Uus.
Lihat Juga :