Terkait OTT di BPPKAD, Sekda Gresik Diperiksa Kejari sebagai Saksi

Jum'at, 08 Februari 2019 - 17:41 WIB
Terkait OTT di BPPKAD, Sekda Gresik Diperiksa Kejari sebagai Saksi
Terkait OTT di BPPKAD, Sekda Gresik Diperiksa Kejari sebagai Saksi
A A A
GRESIK - Penyidik Kejari Gresik memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik Andhy Hendro Wijaya sebagai saksi terkait perkara operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD, Jumat (8/2/2019).

Mantan Kadishub Gresik datang sekitar pukul 09.00 WIB. Dia mengenakan baju batik cokelat dan celana hitam. Andhy yang pernah menjabat Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik diperiksa di ruang pidana khusus (Pidsus).

Andhy diperiksa sebagai saksi tersangka Sekretaris BPPKAD M Muchtar. Pemeriksaan dijeda untuk salat Jumat dan ditunda setelah Jumatan. "Iya diperiksa terkait kasus pak Muchtar," jawab Andhi kepada wartawan sebelum meninggalkan kantor Kejari Gresik.

Terkait apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik, Andhi enggan menjawab. Dia meminta para wartawan mengkonfirmasi langsung kepada penyidik. "Langsung tanya saja sama penyidiknya," imbuhnya sambil menuju mobil CRV hitam bernopol W 1952 CJ.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo menyatakan, pemeriksaan Sekda Gresik terkait kasus OTT di Kantor BPPKAD. Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut, sebab proses pemeriksaan belum selesai. "Iya beliau memenuhi panggilan sebagai saksi terkait OTT beberapa waktu lalu," imbuh Bayu.

Perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah proses pemeriksaan tuntas. Disebutkan, sampai saat ini sudah ada 14 pejabat yang telah dimintai keterangan, termasuk Sekda.Sebelumnya, tim Kejari Gresik yang dipimpin Kasi Pidsus Andri Dwi Subianto dan Kasi Intel Bayu Probo Sutopo melakukan OTT di Kantor BPPKAD pada 14 Januari 2019. Sebanyak 13 orang diamankan. Namun, hanya 1 yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala BPPKAD M Muchtar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6328 seconds (0.1#10.140)