Pengacara Habib Bahar bin Smith Keberatan Sidang Dipindah ke PN Bandung

Jum'at, 08 Februari 2019 - 16:33 WIB
Pengacara Habib Bahar bin Smith Keberatan Sidang Dipindah ke PN Bandung
Pengacara Habib Bahar bin Smith Keberatan Sidang Dipindah ke PN Bandung
A A A
BANDUNG - Sugito Atmo Prawiro, pengacara Habib Bahar bin Smith, keberatan dengan rencana pemindahan persidangan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan kliennya itu dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong ke PN Bandung.
Menurut Sugito, rencana pemindahan lokasi sidang itu politis. Jika sidang digelar di PN Bandung yang dekat dengan pusat kekuasaan pemerintahan Jawa Barat, khawatir kasus itu digunakan untuk membuat isu bernuansa politis.

"Dalam bahasa umumnya memainkan isu, opini, dan sebagainya. Yang saya khawatirkan, itu. Ini peristiwa hukum, bukan politik. Jadi tidak perlu di-blow up Ayo kita sidang di Cibinong. Kalau mengenai keamanan, saya jamin teman-teman akan disiplin untuk hal yang semacam ini dan akan menghormati proses hukum yang dijalankan," tutur Sugito.

Menurut dia, jika alasan politis yang melatarbelakangi rencana pemindahan itu, tentu tidak diperbolehkan secara hukum.

Kecuali jika pihak PN Cibinong atau Kejari Cibinong bisa memberikan penjelasan yang masuk akal. "Kalau secara hukum dan hal lain nggak bisa dijelaskan secara masuk akal, tentu kami akan keberatan," ujar dia.

Sugito menuturkan, Bahar bin Smith menginginkan persidangan di Kabupaten Bogor. Selain lebih mudah untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum, persidangan di Bogor juga mendekatkan Bahar dengan keluarga.

"Pertama ada keluarga, locus dan tempus delicti di Bogor. Terus kami lebih mudah kalau koordinasi. Habib Bahar juga menginginkan di Bogor. Bahkan kami sudah buat surat agar ditahan dan disidang di Bogor," tutur Sugito.

Diketahui, dengan alasan keamanan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) agar persidangan kasus penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Permohonan lokasi sidang oleh Kejari Cibinong itu disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar beberapa waktu lalu. Oleh Kejati, permohonan tersebut diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kemudian diajukan ke MA untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan.

"Untuk persidangan kasus Bahar, kami masih menunggu penetapan dari MA. Kami bermohon sidang (kasus Bahar bin Smith) di PN (Pengadilan Negeri) Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali, Jumat (8/2/2019).

Dia mengemukakan, permohonan persidangan di PN Bandung ini khusus untuk Bahar bin Smith. Sedangkan persidangan untuk tersangka lain, MAB (32) dan AY (31), tetap digelar di PN Cibinong. "Jika digelar di Bandung, diharapkan persidangan berjalan lancar tanpa gangguan keamanan. Ini alasan yuridis," ujar dia.

Diketahui, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai penganiayaan terhadap dua remaja, CAJ (18) dan MKUAM (17). Kedua korban dianiaya oleh Bahar dan kawan-kawannya karena dituding mengaku sebagai kembaran Bahar. Penganiayaan berat itu dilakukan Bahar di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor.

Akibat menganiaya dua remaja itu, Bahar bin Smith terancam hukuman 9 tahun penjara. Polisi menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, dan 333 KUHP serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8431 seconds (0.1#10.140)