Polda Kepri Tangkap 39 TKI Ilegal, 4 Pengurus Jadi Tersangka

Kamis, 07 Februari 2019 - 18:17 WIB
Polda Kepri Tangkap...
Polda Kepri Tangkap 39 TKI Ilegal, 4 Pengurus Jadi Tersangka
A A A
BATAM - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan 39 orang Tenaga Kerja Ilegal (TKI). Dari 39 orang TKI ilegal ini 22 diantaranya adalah pria dan 17 sisanya adalah wanita.

Sementara itu, empat orang pengurus ditetapkan sebagai tersangka terkait hal tersebut. Rencananya, para pekerja migran ilegal ini akan berangkat ke Johor Bahru, Malaysia.

"Pada Rabu 6 Februari 2019 anggota mendapatkan informasi akan adanya pemberangkatan TKI ilegal dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga yang didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan saat ekspose, Kamis (7/2/2019).

Kemudian tim langsung menuju lokasi, dimana pada pukul 10.30 WIB ditemukan 4 orang pengurus dan 3 kendaraan untuk digunakan untuk mengangkut para TKI ilegal ini.

"Keempatnya yakni Dadang Hidayat alias Alex (44), Efendi alias Pak Hitam (42), Ahmadi Setiawan alias Madi (36) dan keempat Mawardi alias Wasi (42)," ujarnya.

Dia menambahkan bahwasanya mereka diberangkatkan dengan visa kunjungan biasa bukan pekerja. Turut disita uang belasan juta rupiah dari para tersangka beserta beberapa paspor.

"Alex tekong ada barang bukti uang Rp6 juta, HP dan 17 buah paspor, Efendi Rp9 juta lebih dan 17 paspor," tutupnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, Alex sudah 4 bulan dan 2 kali melakukan hal serupa, sementara Madi mengaku baru 1 kali, Hitam 2 kali dan Wasi 1 kali.

"Alex, Madi dan Efendi sebagai calo yang memberangkatkan para calon TKI ilegal ini," ujarnya.

Dijelaskannya bahwa para korban direkrut dari daerah asal, dan para calo ini mereka tidak kenal dan baru kenal disini. "Asal korban banyak dari Jawa Timur, sebagian ada dari Jawa Tengah," ujarnya.

Ditambahkannya bahwa para korbamn ditampung di Ruko di Kawasan Batam Centre, biayanya bervariasi dari Rp5 juta sampai Rp9 juta. Angka tersebut merupakan ongkos untuk memberangkatkan dari daerah asal sampai ke Malaysia. "Kalau paspor mereka sudah punya dari daerah asal," timpalnya.

Pasal dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 81 junto 69, junto 83, junto 68, junto Pasal 5, UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0538 seconds (0.1#10.140)