Geledah Hiburan Malam, Puluhan Miras Ilegal Diamankan Bea Cukai Jambi
A
A
A
JAMBI - Puluhan merek minuman keras ( miras ) ilegal asal luar negeri berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Direktorat Jendral Bea dan Cukai Pusat. Puluhan merek minuman keras ilegal itu diamankan dari tempat hiburan malam Vshop, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi.
Informasi dihimpun, tamu yang saat itu tengah duduk menikmati musik dan minuman aneka ragam langsung terkejut saat melihat anggota berbaju Bea Cukai masuk ke tempat hiburan. Bahkan tanpa basa-basi hiburan malam itu pun langsung berhenti dan langsung dilakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan, puluhan minuman ilegal langsung diamankan dan ditemukan pemalsuan cukai palsu selain ditemukan cukai palsu ternyata tempat tersebut tidak memilik Nomor pokok penjual barang kena cukai yang menjadi hal wajib bagi tempat hiburan malam dalam mengedarkan dan memperjualbelikan minuman keras.
Tidak hanya satu tempat hiburan malam yang menjadi sasaran Bea dan Cukai Pusat di Jambi, setidaknya ada empat hiburan malam digeledah. Namun tidak sebanding dengan Vshop, petugas hanya memberikan peringatan agar tidak menjual minuman miras tanpa izin yang sah.
Kepala Bea dan Cukai Jambi Ardi, saat dikonfimasi tidak mengetahui jika ada petugas Bea dan Cukai Pusat melakukan penggeledahan.
"Saya tidak tahu, saya lagi di Jakarta kebetulan ada tamu," singkatnya saat dikonfirmasi.
Terpisah Pemilik tempat hiburan malam Vshop bernama Atong saat dikonfirmasi juga tidak tahu kalau tempat hiburannya digeledah tim anggota Direktorat Jenderal bea dan cukai Pusat.
"Saya tidak tahu coba tanyakan dengan humas saya," Jelasnya, Kamis (7/2/2019).
Begitu juga humas Vshop bernama Arifin saat dikonfirmasi juga tidak tahu Tim penindakan Bea dan Cukai Pusat melakukan penggeledahan minuman miras.
"Ya ada ke Vshop, tapi saya tidak tahu ada penggeledahan, coba saya tanyakan dulu anggota Vshop saya," katanya.
Informasi dihimpun, tamu yang saat itu tengah duduk menikmati musik dan minuman aneka ragam langsung terkejut saat melihat anggota berbaju Bea Cukai masuk ke tempat hiburan. Bahkan tanpa basa-basi hiburan malam itu pun langsung berhenti dan langsung dilakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan, puluhan minuman ilegal langsung diamankan dan ditemukan pemalsuan cukai palsu selain ditemukan cukai palsu ternyata tempat tersebut tidak memilik Nomor pokok penjual barang kena cukai yang menjadi hal wajib bagi tempat hiburan malam dalam mengedarkan dan memperjualbelikan minuman keras.
Tidak hanya satu tempat hiburan malam yang menjadi sasaran Bea dan Cukai Pusat di Jambi, setidaknya ada empat hiburan malam digeledah. Namun tidak sebanding dengan Vshop, petugas hanya memberikan peringatan agar tidak menjual minuman miras tanpa izin yang sah.
Kepala Bea dan Cukai Jambi Ardi, saat dikonfimasi tidak mengetahui jika ada petugas Bea dan Cukai Pusat melakukan penggeledahan.
"Saya tidak tahu, saya lagi di Jakarta kebetulan ada tamu," singkatnya saat dikonfirmasi.
Terpisah Pemilik tempat hiburan malam Vshop bernama Atong saat dikonfirmasi juga tidak tahu kalau tempat hiburannya digeledah tim anggota Direktorat Jenderal bea dan cukai Pusat.
"Saya tidak tahu coba tanyakan dengan humas saya," Jelasnya, Kamis (7/2/2019).
Begitu juga humas Vshop bernama Arifin saat dikonfirmasi juga tidak tahu Tim penindakan Bea dan Cukai Pusat melakukan penggeledahan minuman miras.
"Ya ada ke Vshop, tapi saya tidak tahu ada penggeledahan, coba saya tanyakan dulu anggota Vshop saya," katanya.
(mhd)