TPS Pemilih Gangguan Jiwa dan Pemilih Sehat Disatukan
A
A
A
SIMALUNGUN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun, Sumatera Utara tidak membedakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih yang menderita gangguan jiwa dan pemilih sehat.
Komisioner KPUD Simalungun Puji Rahmat Harahap mengatakan, pemilih gangguan jiwa yang berjumlah 189 orang akan memberikan hak pilihnya di TPS yang sama dengan pemilih yang sehat. (Baca Juga: 189 Penderita Gangguan Jiwa di Simalungun Mencoblos di Pemilu 2019 )
"Tidak ada TPS khusus bagi pemilih yang menderita gangguan jiwa. Mereka akan memberikan hak pilihnya di tempat pemungutan suara yang sama dengan pemilih sehat," ujar Puji.
Dia menjelaskan, 189 pemilih dengan gangguan jiwa akan memberikan hak pilihnya 17 April nanti di 2646 TPS di 32 kecamatan. (Baca Juga: 1.380 Penderita Gangguan Jiwa di Banten Bisa Nyoblos di Pemilu 2019 )
Direktur Studi Politik dan Hukum (SOLU) Armada Purba menanggapi penggabungan TPS pemilih gangguan jiwa dengan yang sehat akan menimbulkan ketakutan pemilih memberikan hak pilihnya.
Selain itu, nantinya sulit mengetahui kemampuan penderita gangguan jiwa dalam memberikan hak pilihnya karena TPS-nya digabung dengan pemilih sehat.
"Pemilih yang sehat tentu punya rasa khawatir kalau dalam pemungutan suara nanti di TPS digabung dengan yang penderita gangguan jiwa," ujar Armada.
Kemudian, kata Armada, apabila penderita gangguan jiwa disatukan dengan pemilih sehat maka KPU dan pemerintah akan sulit melakukan evaluasi Pileg dan Pilpres.
Komisioner KPUD Simalungun Puji Rahmat Harahap mengatakan, pemilih gangguan jiwa yang berjumlah 189 orang akan memberikan hak pilihnya di TPS yang sama dengan pemilih yang sehat. (Baca Juga: 189 Penderita Gangguan Jiwa di Simalungun Mencoblos di Pemilu 2019 )
"Tidak ada TPS khusus bagi pemilih yang menderita gangguan jiwa. Mereka akan memberikan hak pilihnya di tempat pemungutan suara yang sama dengan pemilih sehat," ujar Puji.
Dia menjelaskan, 189 pemilih dengan gangguan jiwa akan memberikan hak pilihnya 17 April nanti di 2646 TPS di 32 kecamatan. (Baca Juga: 1.380 Penderita Gangguan Jiwa di Banten Bisa Nyoblos di Pemilu 2019 )
Direktur Studi Politik dan Hukum (SOLU) Armada Purba menanggapi penggabungan TPS pemilih gangguan jiwa dengan yang sehat akan menimbulkan ketakutan pemilih memberikan hak pilihnya.
Selain itu, nantinya sulit mengetahui kemampuan penderita gangguan jiwa dalam memberikan hak pilihnya karena TPS-nya digabung dengan pemilih sehat.
"Pemilih yang sehat tentu punya rasa khawatir kalau dalam pemungutan suara nanti di TPS digabung dengan yang penderita gangguan jiwa," ujar Armada.
Kemudian, kata Armada, apabila penderita gangguan jiwa disatukan dengan pemilih sehat maka KPU dan pemerintah akan sulit melakukan evaluasi Pileg dan Pilpres.
(rhs)