Kapolda Sulteng Siap Jaga Kawasan IMIP

Senin, 04 Februari 2019 - 14:48 WIB
Kapolda Sulteng Siap...
Kapolda Sulteng Siap Jaga Kawasan IMIP
A A A
MOROWALI - Naiknya status kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menjadi obyek vital nasional (obvitnas), membuat Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng), memberi perhatian khusus. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng), Brigjen Pol Lukman Wahyu Harianto, mengunjungi kawasan industri PT IMIP, Minggu (3/2/2019).

Mantan Wakapolda Kalimantan Timur ini, berkeliling di kawasan industri guna melihat langsung kondisi keamanan dan ketertiban baik di dalam kawasan maupun di luar kawasan industri IMIP. Kapolda Sulteng memberikan pengarahan kepada pasukan pengamanan objek vital nasional. (Baca Juga: Status Kawasan Industri PT IMIP Akan Dinaikkan )

Dalam arahannya, Brigjen Pol Lukman Wahyu Harianto, mengatakan kawasan industri IMIP merupakan aset bangsa dan negara, sudah menjadi tanggung jawab dan komitmen semua pemangku kepentingan untuk menjaga iklim investasi di kawasan ini.

Brigjen Pol Lukman Wahyu Harianto menegaskan, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah setempat, harus berkomitmen penuh dalam pengamanan obvit berserta aktivitasnya. Apalagi, dalam praktiknya, ada bantuan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Karena ini aset nasional otomatis kita harus jaga dengan baik dengan membuat manajemennya. Itu sedang dilakukan. Dan saat ini sedang dilakukan pembahasan antara Polri dengan IMIP. Sementara ini, upaya pengamanan yang kita lakukan sudah berjalan. Secara preferensi, pengamanan terus dilakukan," kata Brigjen Pol Lukman Wahyu Harianto.

Untuk melakukan pembenahan keamanan secara menyeluruh di kawasan industri IMIP, Brigjen Pol Lukman Wahyu Harianto berpesan, semua aspek sudah harus mulai diidentifikasi baik kerawanan serta antisipasi yang akan dilakukan di masa mendatang jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. (Baca Juga: Mengenai Isu TKA China di Morowali, Ini Jawaban Luhut )

"Pembenahan secara menyeluruh. Identifikasi secara menyeluruh. Mulai dari keamanan dan kerawanan serta antisipasinya seperti apa. Alat deteksinya seperti apa," tegasnya.

Pengamanan Obvitnas diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004, tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional (Obvitnas). Selain itu, UU No 34 Tahun 2004 mengatur tentang tugas TNI dalam mengamankan Obvitnas, dan UU No 2 Tahun 2002 mengatur tentang tugas Polri, dan UU No 23 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pemda.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2951 seconds (0.1#10.140)