Kapolda Sulteng Siap Jaga Kawasan IMIP

Senin, 04 Februari 2019 - 14:48 WIB
Kapolda Sulteng Siap...
Kapolda Sulteng Siap Jaga Kawasan IMIP
A A A
MOROWALI - Naiknya status kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menjadi obyek vital nasional (obvitnas), membuat Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng), memberi perhatian khusus. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng), Brigjen Pol Lukman Wahyu Harianto, mengunjungi kawasan industri PT IMIP, Minggu (3/2/2019).

Mantan Wakapolda Kalimantan Timur ini, berkeliling di kawasan industri guna melihat langsung kondisi keamanan dan ketertiban baik di dalam kawasan maupun di luar kawasan industri IMIP. Kapolda Sulteng memberikan pengarahan kepada pasukan pengamanan objek vital nasional. (Baca Juga: Status Kawasan Industri PT IMIP Akan Dinaikkan )

Dalam arahannya, Brigjen Pol Lukman Wahyu Harianto, mengatakan kawasan industri IMIP merupakan aset bangsa dan negara, sudah menjadi tanggung jawab dan komitmen semua pemangku kepentingan untuk menjaga iklim investasi di kawasan ini.

Brigjen Pol Lukman Wahyu Harianto menegaskan, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah setempat, harus berkomitmen penuh dalam pengamanan obvit berserta aktivitasnya. Apalagi, dalam praktiknya, ada bantuan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Karena ini aset nasional otomatis kita harus jaga dengan baik dengan membuat manajemennya. Itu sedang dilakukan. Dan saat ini sedang dilakukan pembahasan antara Polri dengan IMIP. Sementara ini, upaya pengamanan yang kita lakukan sudah berjalan. Secara preferensi, pengamanan terus dilakukan," kata Brigjen Pol Lukman Wahyu Harianto.

Untuk melakukan pembenahan keamanan secara menyeluruh di kawasan industri IMIP, Brigjen Pol Lukman Wahyu Harianto berpesan, semua aspek sudah harus mulai diidentifikasi baik kerawanan serta antisipasi yang akan dilakukan di masa mendatang jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. (Baca Juga: Mengenai Isu TKA China di Morowali, Ini Jawaban Luhut )

"Pembenahan secara menyeluruh. Identifikasi secara menyeluruh. Mulai dari keamanan dan kerawanan serta antisipasinya seperti apa. Alat deteksinya seperti apa," tegasnya.

Pengamanan Obvitnas diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004, tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional (Obvitnas). Selain itu, UU No 34 Tahun 2004 mengatur tentang tugas TNI dalam mengamankan Obvitnas, dan UU No 2 Tahun 2002 mengatur tentang tugas Polri, dan UU No 23 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pemda.
(rhs)
Berita Terkait
Deteksi Dini Penting...
Deteksi Dini Penting untuk Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban
Ingin Ekonomi Pulih,...
Ingin Ekonomi Pulih, Pengusaha Minta Stabilitas Keamanan dan Ketertiban di Ibu Kota
Kadin Sulawesi Tengah...
Kadin Sulawesi Tengah Dukung Arsjad Rasjid
Ganjar Rayu Eropa Investasi...
Ganjar Rayu Eropa Investasi di Jateng: Mudah-mudahan Netes
Tarik Minat Investor...
Tarik Minat Investor ke Jateng, Ganjar: Kita Jemput Bola
KSP Komitmen Jaga Keamanan...
KSP Komitmen Jaga Keamanan dan Keselamatan di Kawasan Industri
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
23 menit yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
41 menit yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
41 menit yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
1 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
1 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved