Bule Inggris Penampar Petugas Imigrasi Buron Jelang Divonis

Rabu, 30 Januari 2019 - 21:19 WIB
Bule Inggris Penampar Petugas Imigrasi Buron Jelang Divonis
Bule Inggris Penampar Petugas Imigrasi Buron Jelang Divonis
A A A
DENPASAR - Kejaksaan Negeri Denpasar tengah memburu warga negara Inggris Auj-E Taqaddas (43). Pasalnya, bule perempuan itu menghilang saat akan divonis dalam kasus penamparan kepada petugas imigrasi. (Baca Berita sebelumnya: Bule Inggris Penampar Petugas Imigrasi Disidang Hari Ini)

Sedianya, Taqaddas menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (30/1/2019). "Namun terdakwa malah mangkir," kata jaksa Nyoman Triarta Kurniawan.

Kurniawan mengatakan Taqaddas telah mangkir untuk yang ketiga kalinya. Surat panggilan kepada terdakwa pun sudah dilayangkan sebanyak tiga kali, tapi tetap tak diindahkan.

Kurniawan mengaku juga sempat memberitahukan jadwal persidangan lewat aplikasi WhatsApp. Meski sempat dibaca, terdakwa tidak membalasnya.

Merasa jengkel, jaksa akhirnya bertandang ke tempat tinggal sementara terdakwa di sebuah hotel di Kawasan Kuta. Namun setibanya di hotel, petugas resepsionis mengatakan terdakwa sudah check out.

Merasa geram, Kurniawan menegaskan akan memburu terdakwa sampai ketemu dan dilakukan upaya paksa. "Begitu ditemukan, langsung kita akan tahan," tandasnya.

Atas mangkirnya terdakwa, ketua majelis hakim Esthar Oktaviani memberi waktu kepada jaksa untuk bisa menghadirkan terdakwa dalam sidang pada 11 Februari mendatang.

Taqaddas berurusan dengan pengadilan lantaran menampar petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai, 28 Juli 2018. Saat itu dia hendak terbang ke Singapura.

Namun saat menjalani pemeriksaan, paspor terdakwa dinyatakan telah melampaui batas izin tinggal alias over stay. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5455 seconds (0.1#10.140)