Ribuan Pengemudi Ojek Online Kawal Persidangan Rekannya

Rabu, 30 Januari 2019 - 16:11 WIB
Ribuan Pengemudi Ojek...
Ribuan Pengemudi Ojek Online Kawal Persidangan Rekannya
A A A
SURABAYA - Aksi solidaritas ditunjukkan ribuan pengemudi ojek online se-Jawa Timur saat persidangan rekan seprofesinya, driver Gojek, Ahmad Hilmi Hamdani, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/1/2019). Mereka berasal dari perhimpunan, paguyuban dan komunitas driver online yang ada di Jawa Timur, salah satunya "Perhimpunan Driver Online Indonesia" (PDOI) Jawa Timur.

Humas PDOI Jawa Timur Daniel Lukas Rorong, mengatakan aksi bersama paguyuban atau lintas komunitas driver online ini untuk mengawal kasus hukum yang dialami Ahmad Hilmi Hamdani, driver online (R2), yang sedang diadili.

"Ahmad Hilmi Hamdani adalah ayah dari 3 anak yang menjadi korban kecelakaan tabrakan motor dengan motor. Ia terlibat tabrakan dengan oknum marinir saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang, 17 April 2018 lalu," katanya.

Achmad didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, meninggal dunia.

Aksi solidaritas ini, kata Daniel diikuti sekitar 1000 lebih driver online. Tak hanya dari Surabaya, tapi juga dari Gresik, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Sidoarjo, Malang, Jember dan Banyuwangi. Rinciannya, 100 mobil dan 500 sepeda motor.

Dalam aksinya, para Ojol memakai pita hitam dan merah di lengan kanan, serta atribut jaket masing-masing aplikator. Mereka juga membentangkan spanduk dan aneka poster berisikan tuntutan aksi diantaranya, Save Ahmad Hilmi Hamdani, Bebaskan Ahmad Hilmi Hamdani, Save Driver Online, dan lain-lain.

Menurut Daniel, pemakaian pita warna merah dan hitam di lengan kanan mempunyai simbol atau makna tersendiri. "Pita merah, berarti melambangkan keberanian untuk melawan ketidakadilan hukum. Dan pita hitam melambangkan 'matinya' penegakan hukum yang adil di negara ini," jelas Daniel yang sudah 2 tahun ini nyambi menjadi driver online.

Daniel bersama rekan-rekan seprofesinya berharap pada hakim agar nantinya memvonis bebas Ahmad Hilmi Hamdani. "Kami pun akan terus mengawal proses peradilan ini sampai putusan vonis," harap Daniel, yang juga menjadi salah satu penggugat Permenhub 108 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)