Ribuan Pengemudi Ojek Online Kawal Persidangan Rekannya

Rabu, 30 Januari 2019 - 16:11 WIB
Ribuan Pengemudi Ojek...
Ribuan Pengemudi Ojek Online Kawal Persidangan Rekannya
A A A
SURABAYA - Aksi solidaritas ditunjukkan ribuan pengemudi ojek online se-Jawa Timur saat persidangan rekan seprofesinya, driver Gojek, Ahmad Hilmi Hamdani, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/1/2019). Mereka berasal dari perhimpunan, paguyuban dan komunitas driver online yang ada di Jawa Timur, salah satunya "Perhimpunan Driver Online Indonesia" (PDOI) Jawa Timur.

Humas PDOI Jawa Timur Daniel Lukas Rorong, mengatakan aksi bersama paguyuban atau lintas komunitas driver online ini untuk mengawal kasus hukum yang dialami Ahmad Hilmi Hamdani, driver online (R2), yang sedang diadili.

"Ahmad Hilmi Hamdani adalah ayah dari 3 anak yang menjadi korban kecelakaan tabrakan motor dengan motor. Ia terlibat tabrakan dengan oknum marinir saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang, 17 April 2018 lalu," katanya.

Achmad didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, meninggal dunia.

Aksi solidaritas ini, kata Daniel diikuti sekitar 1000 lebih driver online. Tak hanya dari Surabaya, tapi juga dari Gresik, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Sidoarjo, Malang, Jember dan Banyuwangi. Rinciannya, 100 mobil dan 500 sepeda motor.

Dalam aksinya, para Ojol memakai pita hitam dan merah di lengan kanan, serta atribut jaket masing-masing aplikator. Mereka juga membentangkan spanduk dan aneka poster berisikan tuntutan aksi diantaranya, Save Ahmad Hilmi Hamdani, Bebaskan Ahmad Hilmi Hamdani, Save Driver Online, dan lain-lain.

Menurut Daniel, pemakaian pita warna merah dan hitam di lengan kanan mempunyai simbol atau makna tersendiri. "Pita merah, berarti melambangkan keberanian untuk melawan ketidakadilan hukum. Dan pita hitam melambangkan 'matinya' penegakan hukum yang adil di negara ini," jelas Daniel yang sudah 2 tahun ini nyambi menjadi driver online.

Daniel bersama rekan-rekan seprofesinya berharap pada hakim agar nantinya memvonis bebas Ahmad Hilmi Hamdani. "Kami pun akan terus mengawal proses peradilan ini sampai putusan vonis," harap Daniel, yang juga menjadi salah satu penggugat Permenhub 108 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
(wib)
Berita Terkait
Naik Ojol, Gojek Imbau...
Naik Ojol, Gojek Imbau Penumpang Bawa Helm Sendiri
Mantan Petinggi Amazon...
Mantan Petinggi Amazon dan Microsoft Jadi CTO di Gojek
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan...
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan Pengemudi Online, Tolak Intervensi Berlebihan
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Ribuan Pengemudi Angkutan...
Ribuan Pengemudi Angkutan Online di Malang Raya Mogok Massal, Ini Tuntutannya
Ojol Kembali Beroperasi,...
Ojol Kembali Beroperasi, Tapi Tidak Bisa Order di Zona Merah
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
6 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
7 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
7 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
8 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
8 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
8 jam yang lalu
Infografis
AS Gelontorkan Ribuan...
AS Gelontorkan Ribuan Triliun untuk Ukraina, Hasilnya Mengecewakan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved