2 Bulan Menunggak, Listrik 7 Kantor Dinas Kabupaten Kupang Diputus

Rabu, 30 Januari 2019 - 13:47 WIB
2 Bulan Menunggak, Listrik...
2 Bulan Menunggak, Listrik 7 Kantor Dinas Kabupaten Kupang Diputus
A A A
KUPANG - Akibat terlambat membayar tagihan rekening listrik selama dua bulan, tujuh kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kupang diputus aliran listriknya oleh PT PLN (persero). Aktivitas di tujuh OPD di kawasan pusat perkantoran Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, tidak berjalan normal bahkan hampir lumpuh total.

Tujuh OPD yang terkena pemutusan aliran listrik di antaranya, adalah PPKAD, Disperindag, Dinas Parawisata, Dinas Peternakan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Pendapatan Daerah. Pemutusan listrik ini dilakukan sejak 25 Januari 2019.

Sekertaris Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang, Sius Kopong mengatakan, pembayaran terlambat selama dua bulan karena keterlambatan pembahan anggaran daerah. “Sejak pemutusan listrik kantor, pegawai tidak bisa melakukan aktivitas, karena semua pekerjaan sudah berbasis komputerisasi dan online. Kami pun tidak dapat melakukan pelayanan publik,” katanya, Rabu (30/1/2019).

Para pegawai yang ada di kantor tersebut tak bisa melakukan aktivitas rutin dan hanya membersihkan ruangan sambil penunggu proses penyelesaian tunggakan listrik segera diselesaikan ke PLN. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Parawisata Kabupaten Kupang memilih membersihkan kantor dan merapikan kantor untuk mengisi aktivitas selama jam kerja. Sebagaian pegawai yang bertugas di kantor yang listriknya diputus, memilih keluar atau meninggalkan kantor meski masih jam kerja.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1046 seconds (0.1#10.140)