Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditahan Kejati NTT
loading...
A
A
A
KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan mantan Wali Kota Kupang , Jonas Salean (JS), Kamis (22/10/2020). Jonas Salean ditahan terkait kasus pengalihan aset tanah milik pemerintah daerah di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang kepada pihak ketiga pada tahun 2016/2017.
"Dengan suara bulat penyidik mengusulkan kepada saya bahwa saudara JS dan TM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto di Kupang, Kamis (22/10/2020). (Baca juga: Yulia Dibunuh dan Mobilnya Sengaja Dibakar, Pelaku Teridentifikasi)
Selain Jonas Salean, kejaksaan juga menahan tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Tomas More (TM). "Penyidik juga mengusulkan kepada saya saudara JS dan TM langsung ditahan,” kata Yulianto. (Baca juga: Dinilai Tak Terbukti, Terdakwa Pembunuh Mahasiswa di Kupang Divonis Bebas)
Jonas Salean dan Tomas More dibawa keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi NTT menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 14.00 WITA. Jonas yang sempat dicegat wartawan tak banyak berkomentar terkait penahanannya.
"Dengan suara bulat penyidik mengusulkan kepada saya bahwa saudara JS dan TM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto di Kupang, Kamis (22/10/2020). (Baca juga: Yulia Dibunuh dan Mobilnya Sengaja Dibakar, Pelaku Teridentifikasi)
Selain Jonas Salean, kejaksaan juga menahan tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Tomas More (TM). "Penyidik juga mengusulkan kepada saya saudara JS dan TM langsung ditahan,” kata Yulianto. (Baca juga: Dinilai Tak Terbukti, Terdakwa Pembunuh Mahasiswa di Kupang Divonis Bebas)
Jonas Salean dan Tomas More dibawa keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi NTT menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 14.00 WITA. Jonas yang sempat dicegat wartawan tak banyak berkomentar terkait penahanannya.
(shf)