Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditahan Kejati NTT

Kamis, 22 Oktober 2020 - 16:42 WIB
loading...
Mantan Wali Kota Kupang...
Kejaksaan Tinggi NTT menahan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean, Kamis (22/10/2020). Foto/iNews TV/Eman Suni
A A A
KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan mantan Wali Kota Kupang , Jonas Salean (JS), Kamis (22/10/2020). Jonas Salean ditahan terkait kasus pengalihan aset tanah milik pemerintah daerah di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang kepada pihak ketiga pada tahun 2016/2017.

"Dengan suara bulat penyidik mengusulkan kepada saya bahwa saudara JS dan TM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto di Kupang, Kamis (22/10/2020). (Baca juga: Yulia Dibunuh dan Mobilnya Sengaja Dibakar, Pelaku Teridentifikasi)

Selain Jonas Salean, kejaksaan juga menahan tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Tomas More (TM). "Penyidik juga mengusulkan kepada saya saudara JS dan TM langsung ditahan,” kata Yulianto. (Baca juga: Dinilai Tak Terbukti, Terdakwa Pembunuh Mahasiswa di Kupang Divonis Bebas)

Jonas Salean dan Tomas More dibawa keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi NTT menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 14.00 WITA. Jonas yang sempat dicegat wartawan tak banyak berkomentar terkait penahanannya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2426 seconds (0.1#10.140)