Sengaja Tabrak Biker Pakai Mercy, Bos Pabrik Cat Cuma Divonis 1 Tahun
A
A
A
SOLO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang diketuai Krosbin Lumbangaul hanya memvonis satu tahun penjara bos pabrik cat Iwan Adranacus (40) setelah dinyatakan bersalah dengan sengaja menabrak hingga tewas Eko Prasetyo, biker Honda Beat AD 5435 OH. Padahal jaksa penuntut umum (JPU) menuntut lima tahun penjara bagi terdakwa Iwan Adranacus .
Bos pabrik cat di Karanganyar ini dinyatakan melanggar Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. (Baca berita sebelumnya: Olah TKP, Bos Perusahaan Cat Sengaja Tabrak Pemotor Hingga Tewas
Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Selasa (29/1/2019) sore. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumbangaul dalam putusannya, Selasa (29/1/2019).
Terdakwa dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau yang berbahaya bagi nyawa atau yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Hukuman penjara dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Eko Prasetyo meninggal dunia, dan perbuatan terdakwa dalam mengemudikan kendaraan tidak bisa menjadi contoh yang baik di jalan raya.
Sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Selain itu, terdakwa juga telah meminta maaf kepada keluarga korban.
Serta memberikan uang duka kepada keluarga korban dan biaya pendidikan untuk anak korban.
Atas putusan itu, tim JPU Titiek Maryani, dan Satriawan Sulaksono menyatakan pikir-pikir. Sementara usai sidang, Iwan Adranacus mengaku pasrah dan menghormati putusan pengadilan.
“Dari awal kami sampaikan kami pasrah, kami ikhlas apapun hasilnya. Yang penting urusan kekeluargaan kami lanjutkan,” ucap Iwan.
Kuasa hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi menilai majelis hakim obyektif dalam memutuskan. Pertimbangan pertimbangan hukum sesuai dengan fakta di persidangan.
Sehingga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam tuntutan JPU tidak terbukti. “Itu hanya kecelakaan murni yang setiap orang bisa mengalami,” tegas Joko. Dengan demikian, pihaknya bisa menerima putusan majelis hakim karena sesuai fakta di persidangan.
Sebelumnya, kasus tewasnya Eko Prasetyo, warga Manahan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah saat Hari Raya Idul Kurban 2018 lalu sempat menjadi perhatian publik.
Kala itu, korban yang naik sepeda motor diduga sengaja ditabrak oleh Iwan dengan mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ di Jalan KS Tubun, tepat di timur Mapolresta Solo. Dari proses rekrontruksi, terungkap bahwa korban dan Iwan sebelumnya sempat cekcok di jalan.
Bos pabrik cat di Karanganyar ini dinyatakan melanggar Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. (Baca berita sebelumnya: Olah TKP, Bos Perusahaan Cat Sengaja Tabrak Pemotor Hingga Tewas
Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Selasa (29/1/2019) sore. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumbangaul dalam putusannya, Selasa (29/1/2019).
Terdakwa dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau yang berbahaya bagi nyawa atau yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Hukuman penjara dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Eko Prasetyo meninggal dunia, dan perbuatan terdakwa dalam mengemudikan kendaraan tidak bisa menjadi contoh yang baik di jalan raya.
Sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Selain itu, terdakwa juga telah meminta maaf kepada keluarga korban.
Serta memberikan uang duka kepada keluarga korban dan biaya pendidikan untuk anak korban.
Atas putusan itu, tim JPU Titiek Maryani, dan Satriawan Sulaksono menyatakan pikir-pikir. Sementara usai sidang, Iwan Adranacus mengaku pasrah dan menghormati putusan pengadilan.
“Dari awal kami sampaikan kami pasrah, kami ikhlas apapun hasilnya. Yang penting urusan kekeluargaan kami lanjutkan,” ucap Iwan.
Kuasa hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi menilai majelis hakim obyektif dalam memutuskan. Pertimbangan pertimbangan hukum sesuai dengan fakta di persidangan.
Sehingga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam tuntutan JPU tidak terbukti. “Itu hanya kecelakaan murni yang setiap orang bisa mengalami,” tegas Joko. Dengan demikian, pihaknya bisa menerima putusan majelis hakim karena sesuai fakta di persidangan.
Sebelumnya, kasus tewasnya Eko Prasetyo, warga Manahan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah saat Hari Raya Idul Kurban 2018 lalu sempat menjadi perhatian publik.
Kala itu, korban yang naik sepeda motor diduga sengaja ditabrak oleh Iwan dengan mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ di Jalan KS Tubun, tepat di timur Mapolresta Solo. Dari proses rekrontruksi, terungkap bahwa korban dan Iwan sebelumnya sempat cekcok di jalan.
(sms)