Terkait Penahanan Kayu, Koperasi Lancat Nauli Tapsel Terancam Digugat

Senin, 28 Januari 2019 - 05:51 WIB
Terkait Penahanan Kayu,...
Terkait Penahanan Kayu, Koperasi Lancat Nauli Tapsel Terancam Digugat
A A A
TAPANULI SELATAN - Koperasi Lancat Nauli, sebagai pengelola lahan perkebunan kopi di Lingkungan Lancat Jae, Kecamata Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara terancam digugat.

"Dalam waktu dekat kami akan gugat koperasi itu, karena lahan itu bukan milik masyarakat, tapi milik keluarga Batubara," ujar Bangun Siregar, kuasa hukum keluarga Datu Bange Batubara, kepada SINDonews, Minggu (27/1/2019).

Sejak awal, keluarga Batubara sudah melarang segala bentuk aktivitas di lahan itu. Namun, dengan dalih tanah ulayat, mereka tetap melakukan aktivitas. (Baca Juga: Warga Arse Tapsel Tahan Ribuan Kubik Kayu Bulat )

Keluarga Batubara memiliki bukti-bukti dokumen yang lengkap terhadap kepemilikan lahan. Namun, pihak koperasi diduga tidak mengindahkannya. "Banyak bukti dokumen kepemilikan sebagai alas hak keluarga Batubara pemilik lahan yang sah di mata hukum," jelas Bangun.

Selain itu, pihaknya juga akan menggugat Pemkab Tapsel , karena telah mengeluarkan surat penunjukan pengelolahan lahan kepada Koperasi Lancat Nauli. Padahal, lahan tersebut milik keluarga Batubara."Mereka (Pemkab Tapsel) cukup berani mengeluatkan surat penunjukan itu. Makanya, mereka juga akan kami gugat," tandasnya. (Baca Juga: PTPN III Medan Salurkan Bantuan Bina Lingkungan Rp1,5 Miliar )

Bangun menegaskan, masyarakat di Lancat Jae, Tonga, tidak berhak mengklaim bahwa lahan itu milik mereka, karena pemilik sahnya Datu Bange Batubara.

Dia menambahkan, batas tanah ahli waris Datu Bange Batubara, sebelah Utara dengan Binanga Na Tolu, Timur dengan Aek Batu Mamak, sebelah Barat dengan Adian Bujing dan Selatan dengan Tanah PT Kultindo.

Sebelumnya, warga Lingkungan Lancat Tonga dan Gunung Tinggi, melakukan aksi penahanan ribuan kubik kayu yang diambil dari lahan Koperasi Nauli di Lingkungan Lancat Jae.

Aksi itu mereka lakukan karena pihak koperasi tidak melibatkan masyarakat setempat untuk berpartisipasi dalam mengelola lahan yang dijadikan kebun kopi. Selain itu, warga di dua lingkungan tidak mendapatkan kompensasi dari pengambilan kayu bulat di lahan itu.
(rhs)
Berita Terkait
Pembangunan Berkelanjutan,...
Pembangunan Berkelanjutan, Tapanuli Selatan Tingkatkan Pengelolaan Sawit
Prodi Pengelolaan Perkebunan...
Prodi Pengelolaan Perkebunan Kopi Politani Pangkep Gelar Workshop
Tanam Ganja di Perkebunan,...
Tanam Ganja di Perkebunan, Petani Kopi Ditangkap Polisi Usai Panen
Cegah Kebakaran Meluas,...
Cegah Kebakaran Meluas, Personel Polres Tapanuli Selatan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Petani
Kopi Khas Sipirok Nikmat...
Kopi Khas Sipirok Nikmat Aromanya dan Tanpa Ampas
Pentingnya Sinergi Dunia...
Pentingnya Sinergi Dunia dalam Pengelolaan Lahan Gambut
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
59 menit yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
1 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
1 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
3 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
3 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
4 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved