Terkait Penahanan Kayu, Koperasi Lancat Nauli Tapsel Terancam Digugat
A
A
A
TAPANULI SELATAN - Koperasi Lancat Nauli, sebagai pengelola lahan perkebunan kopi di Lingkungan Lancat Jae, Kecamata Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara terancam digugat.
"Dalam waktu dekat kami akan gugat koperasi itu, karena lahan itu bukan milik masyarakat, tapi milik keluarga Batubara," ujar Bangun Siregar, kuasa hukum keluarga Datu Bange Batubara, kepada SINDonews, Minggu (27/1/2019).
Sejak awal, keluarga Batubara sudah melarang segala bentuk aktivitas di lahan itu. Namun, dengan dalih tanah ulayat, mereka tetap melakukan aktivitas. (Baca Juga: Warga Arse Tapsel Tahan Ribuan Kubik Kayu Bulat )
Keluarga Batubara memiliki bukti-bukti dokumen yang lengkap terhadap kepemilikan lahan. Namun, pihak koperasi diduga tidak mengindahkannya. "Banyak bukti dokumen kepemilikan sebagai alas hak keluarga Batubara pemilik lahan yang sah di mata hukum," jelas Bangun.
Selain itu, pihaknya juga akan menggugat Pemkab Tapsel , karena telah mengeluarkan surat penunjukan pengelolahan lahan kepada Koperasi Lancat Nauli. Padahal, lahan tersebut milik keluarga Batubara."Mereka (Pemkab Tapsel) cukup berani mengeluatkan surat penunjukan itu. Makanya, mereka juga akan kami gugat," tandasnya. (Baca Juga: PTPN III Medan Salurkan Bantuan Bina Lingkungan Rp1,5 Miliar )
Bangun menegaskan, masyarakat di Lancat Jae, Tonga, tidak berhak mengklaim bahwa lahan itu milik mereka, karena pemilik sahnya Datu Bange Batubara.
Dia menambahkan, batas tanah ahli waris Datu Bange Batubara, sebelah Utara dengan Binanga Na Tolu, Timur dengan Aek Batu Mamak, sebelah Barat dengan Adian Bujing dan Selatan dengan Tanah PT Kultindo.
Sebelumnya, warga Lingkungan Lancat Tonga dan Gunung Tinggi, melakukan aksi penahanan ribuan kubik kayu yang diambil dari lahan Koperasi Nauli di Lingkungan Lancat Jae.
Aksi itu mereka lakukan karena pihak koperasi tidak melibatkan masyarakat setempat untuk berpartisipasi dalam mengelola lahan yang dijadikan kebun kopi. Selain itu, warga di dua lingkungan tidak mendapatkan kompensasi dari pengambilan kayu bulat di lahan itu.
"Dalam waktu dekat kami akan gugat koperasi itu, karena lahan itu bukan milik masyarakat, tapi milik keluarga Batubara," ujar Bangun Siregar, kuasa hukum keluarga Datu Bange Batubara, kepada SINDonews, Minggu (27/1/2019).
Sejak awal, keluarga Batubara sudah melarang segala bentuk aktivitas di lahan itu. Namun, dengan dalih tanah ulayat, mereka tetap melakukan aktivitas. (Baca Juga: Warga Arse Tapsel Tahan Ribuan Kubik Kayu Bulat )
Keluarga Batubara memiliki bukti-bukti dokumen yang lengkap terhadap kepemilikan lahan. Namun, pihak koperasi diduga tidak mengindahkannya. "Banyak bukti dokumen kepemilikan sebagai alas hak keluarga Batubara pemilik lahan yang sah di mata hukum," jelas Bangun.
Selain itu, pihaknya juga akan menggugat Pemkab Tapsel , karena telah mengeluarkan surat penunjukan pengelolahan lahan kepada Koperasi Lancat Nauli. Padahal, lahan tersebut milik keluarga Batubara."Mereka (Pemkab Tapsel) cukup berani mengeluatkan surat penunjukan itu. Makanya, mereka juga akan kami gugat," tandasnya. (Baca Juga: PTPN III Medan Salurkan Bantuan Bina Lingkungan Rp1,5 Miliar )
Bangun menegaskan, masyarakat di Lancat Jae, Tonga, tidak berhak mengklaim bahwa lahan itu milik mereka, karena pemilik sahnya Datu Bange Batubara.
Dia menambahkan, batas tanah ahli waris Datu Bange Batubara, sebelah Utara dengan Binanga Na Tolu, Timur dengan Aek Batu Mamak, sebelah Barat dengan Adian Bujing dan Selatan dengan Tanah PT Kultindo.
Sebelumnya, warga Lingkungan Lancat Tonga dan Gunung Tinggi, melakukan aksi penahanan ribuan kubik kayu yang diambil dari lahan Koperasi Nauli di Lingkungan Lancat Jae.
Aksi itu mereka lakukan karena pihak koperasi tidak melibatkan masyarakat setempat untuk berpartisipasi dalam mengelola lahan yang dijadikan kebun kopi. Selain itu, warga di dua lingkungan tidak mendapatkan kompensasi dari pengambilan kayu bulat di lahan itu.
(rhs)