Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
A
A
A
TANA TORAJA - Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja kembali meringkus pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial OA (17) di suaya, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja, Sabtu 26 Januari 2019. OA merupakan warga Suanya Sangalla’ dan berstatus pelajar.
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 19. /I/Res.1.24/2019/Reskrim terkait dengan Laporan Polisi yang masuk di SPKT polres Tana Toraja Nomor : LPB/16/I/2019/SPKT tgl 24 Januari 2019 tentang Persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban Korban GPT (17).
"Anggota kami sudah menangkap OA, karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial GPT bersama 2 (dua) pelaku lainnya yang terjadi pada hari Rabu 16 Jamuari 2019 di Pantan Makale," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jhon Paerunan, Minggu (27/1/2019).
Saat ini, OA diamankan di Ruang Tahanan Polres Tana Toraja untuk proses penyidikan selanjutnya. Pelaku dijerat Undang-Undang Tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan 2 (dua) pelaku lainnya masih terus diburu personel Polres Tana Toraja.
"Hendaknya para orang tua harus lebih aktif menjaga anak-anaknya. Tanamkan nilai-nilai moral, ajarkan penggunaan medsos secara bijak, hindari pergaulan bebas sehingga kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi," tambah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 19. /I/Res.1.24/2019/Reskrim terkait dengan Laporan Polisi yang masuk di SPKT polres Tana Toraja Nomor : LPB/16/I/2019/SPKT tgl 24 Januari 2019 tentang Persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban Korban GPT (17).
"Anggota kami sudah menangkap OA, karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial GPT bersama 2 (dua) pelaku lainnya yang terjadi pada hari Rabu 16 Jamuari 2019 di Pantan Makale," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jhon Paerunan, Minggu (27/1/2019).
Saat ini, OA diamankan di Ruang Tahanan Polres Tana Toraja untuk proses penyidikan selanjutnya. Pelaku dijerat Undang-Undang Tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan 2 (dua) pelaku lainnya masih terus diburu personel Polres Tana Toraja.
"Hendaknya para orang tua harus lebih aktif menjaga anak-anaknya. Tanamkan nilai-nilai moral, ajarkan penggunaan medsos secara bijak, hindari pergaulan bebas sehingga kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi," tambah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.
(wib)