Mustofa Anggap Pengesahan UU Provinsi Kepulauan Sudah Mendesak
A
A
A
JAKARTA - Belum kunjung disahkan menjadi undang-undang (UU) sejak dijadikan sebagai prolegnas 2017, Rancanangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Kepulauan. Sebagai usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Undang-Undang tersebut penting untuk provinsi-provinsi yang secara geografis merupakan wilayah kepulauan demi pemerataan pembangunan.
Kehadiran UU Provinsi Kepulauan diharapkan mampu mengisi kekosongan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilai belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan. Secara jumlah terdapat delapan provinsi di Indonesia yang dikategorikan provinsi kepulauan dan secara pembangunan belum merata hingga kini.
Calon DPD RI Dapil Kepri, Mustofa Widjaja, menganggap kehadiran payung hukum dalam pengelolaan provinsi kepulauan sangat penting karena sebagian besar pulau-pulau merupakan daerah kawasan tertinggal dan banyak yang tidak berpenghuni, serta keterbatasan pelayanan administrasi pemerintahan, pemberdayaan ekonomi dan sosial budaya, sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi, termasuk transportasi laut yang menghubungkan antarpulau kecil dan pulau besarnya.
Menurut dia, Undang-Undang Provinsi Kepulauan sangat penting untuk pemerataan pembangunan. Kepulauan Riau, satu di antara delapan provinsi di Indonesia yang berkarakteristik kepulauan.
"Salah satunya Kepri dengan 1.796 pulau dan sekitar 20 pulau yang berbatasan dengan negara tetangga. Luas daratan Kepri hanya empat persen, jika pembagian Dana Alokasi Umum (DAU) dengan pendekatan luas daratan tentu sulit untuk menyelesaikan banyak ketertingalan daerah kepulauan," kata Mustofa dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (26/1/2019).
Tokoh Kepri tersebut menambahkan, UU Provinsi Kepulauan hadir sebagai aspirasi daerah Kepualauan yang punya tantangan tersendiri dalam pembangunan. Serta menuntut keadilan sistem pembagian Dana Alokasi Umum tidak diseragamkan melalaui luas daratan semata. Penguatan provinsi kepulauan, terutama dari sektor perekonomian akan memperkuat pertahanan dan keamanan.
Pembagian kewenangan yang proporsional kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota diyakini akan mempercepat pertumbuhan perekonomian dan pembangunan.
"Motivasi besar saya untuk maju di DPD RI pada Pemilu kali ini dilandasi aspirasi masyarakat Kepri yamg menginginkan percepatan pengesahan UU Provinsi Kepulauan yang mandek sejak 2017, hal tersebut merupakan prioritas utama saya ke depan," tutup mantan Ketua BP Batam tersebut.
Kehadiran UU Provinsi Kepulauan diharapkan mampu mengisi kekosongan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilai belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan. Secara jumlah terdapat delapan provinsi di Indonesia yang dikategorikan provinsi kepulauan dan secara pembangunan belum merata hingga kini.
Calon DPD RI Dapil Kepri, Mustofa Widjaja, menganggap kehadiran payung hukum dalam pengelolaan provinsi kepulauan sangat penting karena sebagian besar pulau-pulau merupakan daerah kawasan tertinggal dan banyak yang tidak berpenghuni, serta keterbatasan pelayanan administrasi pemerintahan, pemberdayaan ekonomi dan sosial budaya, sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi, termasuk transportasi laut yang menghubungkan antarpulau kecil dan pulau besarnya.
Menurut dia, Undang-Undang Provinsi Kepulauan sangat penting untuk pemerataan pembangunan. Kepulauan Riau, satu di antara delapan provinsi di Indonesia yang berkarakteristik kepulauan.
"Salah satunya Kepri dengan 1.796 pulau dan sekitar 20 pulau yang berbatasan dengan negara tetangga. Luas daratan Kepri hanya empat persen, jika pembagian Dana Alokasi Umum (DAU) dengan pendekatan luas daratan tentu sulit untuk menyelesaikan banyak ketertingalan daerah kepulauan," kata Mustofa dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (26/1/2019).
Tokoh Kepri tersebut menambahkan, UU Provinsi Kepulauan hadir sebagai aspirasi daerah Kepualauan yang punya tantangan tersendiri dalam pembangunan. Serta menuntut keadilan sistem pembagian Dana Alokasi Umum tidak diseragamkan melalaui luas daratan semata. Penguatan provinsi kepulauan, terutama dari sektor perekonomian akan memperkuat pertahanan dan keamanan.
Pembagian kewenangan yang proporsional kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota diyakini akan mempercepat pertumbuhan perekonomian dan pembangunan.
"Motivasi besar saya untuk maju di DPD RI pada Pemilu kali ini dilandasi aspirasi masyarakat Kepri yamg menginginkan percepatan pengesahan UU Provinsi Kepulauan yang mandek sejak 2017, hal tersebut merupakan prioritas utama saya ke depan," tutup mantan Ketua BP Batam tersebut.
(mhd)