Terima Suap Rp1,5 Miliar, Wali Kota Blitar Nonaktif Divonis Lima Tahun

Jum'at, 25 Januari 2019 - 04:02 WIB
Terima Suap Rp1,5 Miliar,...
Terima Suap Rp1,5 Miliar, Wali Kota Blitar Nonaktif Divonis Lima Tahun
A A A
BLITAR - Setelah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp1,5 miliar, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Wali Kota Blitar non aktif, Muhammad Samanhudi Anwar, lima tahun penjara. Dalam perkara ini, Samanhudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wali Kota Blitar dua periode ini juga dikenai hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Selain hukuman badan, Samanhudi juga dihukum pencabutan hak politiknya selama lima tahun.

“Mengadili terdakwa dipidana selama lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jika tidak dapat membayar, maka ditambah masa tahanan selama lima bulan,” kata Ketua majelis hakim, Agus Hamzah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Kamis, (24/1/2019).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Samanhudi dihukum delapan tahun penjara. Menyikapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dody Sukmono mengaku menghormati putusan majelis hakim tersebut.

“Kami pikir-pikir untuk mengajukan banding lantaran kami akan mempertimbangkan putusan terkait dengan nilai yang terbukti dalam persidangan. Dalam tuntutan kami ada dana Rp6,6 miliar yang diterima terdakwa,” jelasnya.

Sementara itu, Samanhudi membantah terkait tuduhan menerima dana sebesar Rp6,6 miliar. Namun begitu, dia mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding. “Terkait dana yang disebutkan (JPU KPK) itu pun saya belum terima dan saya tidak tahu menahu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Samanhudi diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo. Suap itu diduga terkait proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp23 miliar. Sementara itu, terdakwa Bambang Purnomo, rekanan yang memberikan suap, dihukum pidana selama empat tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3351 seconds (0.1#10.140)