Terima Suap Rp1,5 Miliar, Wali Kota Blitar Nonaktif Divonis Lima Tahun

Jum'at, 25 Januari 2019 - 04:02 WIB
Terima Suap Rp1,5 Miliar,...
Terima Suap Rp1,5 Miliar, Wali Kota Blitar Nonaktif Divonis Lima Tahun
A A A
BLITAR - Setelah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp1,5 miliar, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Wali Kota Blitar non aktif, Muhammad Samanhudi Anwar, lima tahun penjara. Dalam perkara ini, Samanhudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wali Kota Blitar dua periode ini juga dikenai hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Selain hukuman badan, Samanhudi juga dihukum pencabutan hak politiknya selama lima tahun.

“Mengadili terdakwa dipidana selama lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jika tidak dapat membayar, maka ditambah masa tahanan selama lima bulan,” kata Ketua majelis hakim, Agus Hamzah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Kamis, (24/1/2019).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Samanhudi dihukum delapan tahun penjara. Menyikapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dody Sukmono mengaku menghormati putusan majelis hakim tersebut.

“Kami pikir-pikir untuk mengajukan banding lantaran kami akan mempertimbangkan putusan terkait dengan nilai yang terbukti dalam persidangan. Dalam tuntutan kami ada dana Rp6,6 miliar yang diterima terdakwa,” jelasnya.

Sementara itu, Samanhudi membantah terkait tuduhan menerima dana sebesar Rp6,6 miliar. Namun begitu, dia mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding. “Terkait dana yang disebutkan (JPU KPK) itu pun saya belum terima dan saya tidak tahu menahu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Samanhudi diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo. Suap itu diduga terkait proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp23 miliar. Sementara itu, terdakwa Bambang Purnomo, rekanan yang memberikan suap, dihukum pidana selama empat tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
(wib)
Berita Terkait
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Penyuapan Liga 3 Zona Jawa Timur
KPK: Sebagian Besar...
KPK: Sebagian Besar Perilaku Korupsi dari Pelaku Usaha Berupa Penyuapan
Perampok Sekap Wali...
Perampok Sekap Wali Kota Blitar dan Istri, Kuras Perhiasan serta Uang Tunai Rp 400 juta
Tambahan Positif COVID-19...
Tambahan Positif COVID-19 Kabupaten Blitar Tertinggi di Jawa Timur
Waduh! Kasus Kematian...
Waduh! Kasus Kematian COVID-19 di Blitar Lampaui Jawa Timur
Pemkot Blitar Putus...
Pemkot Blitar Putus Ratusan Tenaga Outsourcing secara Mendadak
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved