Polisi Ciduk Pengedar Sabu Jaringan Ojek Online di Ciledug

Kamis, 24 Januari 2019 - 16:25 WIB
Polisi Ciduk Pengedar...
Polisi Ciduk Pengedar Sabu Jaringan Ojek Online di Ciledug
A A A
TANGERANG - Petugas Polsek Tangerang menangkap seorang jaringan pengedar narkoba ojek online (ojol) bernama Ahmad Rifa (26). Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengedarkan sabu kepada sesama driver ojek online dan para penumpangnya.

Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Bintang, Pinang, Kota Tangerang. Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah bukti sabu siap edar.

"Pelaku mendistribusikan barang haram ini, di sekitar wilayah Ciledug dan Cipondoh, Kota Tangerang. Kegiatan pelaku sehari-hari sebagai ojek online," kata Ewo kepada SINDOnews di Polsek Tangeran pada Kamis (24/1/2019).

Ewo menuturkan, pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang mengatakan, bahwa rumah kontrakan pelaku sering jadi tempat transaksi peredaran narkotika. Saat mendapati informasi itu, petugas langsung membuntuti Ahmad Rifa.

Saat berada di dalam kontrakan itu, petugas pun dengan cepat menangkap pelaku."Pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari kedua temanya, yaitu RS (23) dan Opung (34), yang saat ini masuk jadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," tuturnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti, berupa dua bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 2 gram siap jual, dan satu handphone milik pelaku.

Sementara itu, Ahmad Rifa mengaku, baru setahun belakangan jadi pengedar narkoba. "Saya dapat dari O. Saya bisa mengedarkan ke sesama driver ojek online dan penumpang. Jualannya ya sambil narik. Saya terpaksa, karena biaya narik sewa ojek online sehari tidak cukup," terang Ahmad Rifa.

Selain itu, pelaku juga mengedarkan sabu di wilayah Ciledug, dan Pondok Bahar. Aksi pelaku sudah sangat meresahkan. Sehingga warga melapor dan pelaku pun ditangkap. Saat ini, Ahmad Rifa mendekam di Polsek Tangerang. Pelaku diancam penjara 5 tahun penjara, dan denda Rp1-10 Miliar. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
(whb)
Berita Terkait
Pesan Paket via Ojek...
Pesan Paket via Ojek Online, Pengecer Sabu Dibekuk Polisi
Jual Sabu Secara Online,...
Jual Sabu Secara Online, Pemuda Berjaket Ojol Diringkus Polisi
Dikendalikan dari Lapas...
Dikendalikan dari Lapas Bekasi, Driver Ojek Online Diringkus Jadi Kurir Sabu
Napi Lapas Cikarang...
Napi Lapas Cikarang Kendalikan Peredaran Sabu, Pengiriman Pakai Jasa Ojek Online
Driver Ojol Dimutilasi...
Driver Ojol Dimutilasi di Bekasi, Polisi: Korban Diajak Narkoba lalu Digorok
Tukang Ojek di Muarojambi...
Tukang Ojek di Muarojambi Ditangkap, Nyambi Edarkan Sabu
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
1 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
1 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
3 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved