Polisi Ciduk Pengedar Sabu Jaringan Ojek Online di Ciledug

Kamis, 24 Januari 2019 - 16:25 WIB
Polisi Ciduk Pengedar...
Polisi Ciduk Pengedar Sabu Jaringan Ojek Online di Ciledug
A A A
TANGERANG - Petugas Polsek Tangerang menangkap seorang jaringan pengedar narkoba ojek online (ojol) bernama Ahmad Rifa (26). Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengedarkan sabu kepada sesama driver ojek online dan para penumpangnya.

Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Bintang, Pinang, Kota Tangerang. Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah bukti sabu siap edar.

"Pelaku mendistribusikan barang haram ini, di sekitar wilayah Ciledug dan Cipondoh, Kota Tangerang. Kegiatan pelaku sehari-hari sebagai ojek online," kata Ewo kepada SINDOnews di Polsek Tangeran pada Kamis (24/1/2019).

Ewo menuturkan, pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang mengatakan, bahwa rumah kontrakan pelaku sering jadi tempat transaksi peredaran narkotika. Saat mendapati informasi itu, petugas langsung membuntuti Ahmad Rifa.

Saat berada di dalam kontrakan itu, petugas pun dengan cepat menangkap pelaku."Pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari kedua temanya, yaitu RS (23) dan Opung (34), yang saat ini masuk jadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," tuturnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti, berupa dua bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 2 gram siap jual, dan satu handphone milik pelaku.

Sementara itu, Ahmad Rifa mengaku, baru setahun belakangan jadi pengedar narkoba. "Saya dapat dari O. Saya bisa mengedarkan ke sesama driver ojek online dan penumpang. Jualannya ya sambil narik. Saya terpaksa, karena biaya narik sewa ojek online sehari tidak cukup," terang Ahmad Rifa.

Selain itu, pelaku juga mengedarkan sabu di wilayah Ciledug, dan Pondok Bahar. Aksi pelaku sudah sangat meresahkan. Sehingga warga melapor dan pelaku pun ditangkap. Saat ini, Ahmad Rifa mendekam di Polsek Tangerang. Pelaku diancam penjara 5 tahun penjara, dan denda Rp1-10 Miliar. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
(whb)
Berita Terkait
Pesan Paket via Ojek...
Pesan Paket via Ojek Online, Pengecer Sabu Dibekuk Polisi
Jual Sabu Secara Online,...
Jual Sabu Secara Online, Pemuda Berjaket Ojol Diringkus Polisi
Dikendalikan dari Lapas...
Dikendalikan dari Lapas Bekasi, Driver Ojek Online Diringkus Jadi Kurir Sabu
Napi Lapas Cikarang...
Napi Lapas Cikarang Kendalikan Peredaran Sabu, Pengiriman Pakai Jasa Ojek Online
Driver Ojol Dimutilasi...
Driver Ojol Dimutilasi di Bekasi, Polisi: Korban Diajak Narkoba lalu Digorok
Tukang Ojek di Muarojambi...
Tukang Ojek di Muarojambi Ditangkap, Nyambi Edarkan Sabu
Berita Terkini
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
1 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
3 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
3 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
4 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
4 jam yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
14 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved