Napi Lapas Cikarang Kendalikan Peredaran Sabu, Pengiriman Pakai Jasa Ojek Online
Jum'at, 13 November 2020 - 19:41 WIB
loading...
Polrestro Bekasi membongkar praktik peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Polrestro Bekasi membongkar praktik peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi. Bahkan, untuk mengirim kepada pemesan, napi tersebut leluasa memesan jasa oknum ojek online.
Praktik ini terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku, yaitu Puji Raharjo alias Jojon (41), dan Sugeng Setio Hadi (33), di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, beberapa hari lalu. Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan terjadinya transaksi sabu-sabu.
Kedua orang tersebut diketahui kesehariannya bekerja sebagai pengemudi ojek online. Saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan dua paket plastik putih berisi sabu-sabu. Diduga paket itu hendak dikirimkan kepada para pemesan. (Baca juga; Dikendalikan dari Lapas Bekasi, Driver Ojek Online Diringkus Jadi Kurir Sabu )
“Ini tindak pidana peredaran narkotika, jenis sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan atau lapas. Kami observasi dan kemudian bertindak mengamankan dua tersangka ini. Kedua tersangka merupakan kurir sabu dan berprofesi sebagai ojek online,” kata Kasatres Narkoba, AKBP Budi Setiadi, Jumat (13/11/2020).
Saat ditangkap, polisi lantas menginterogasi keduanya hingga mendapatkan pengakuan sejumlah paket sabu-sabu lainnya yang disimpan di rumah kontrakan di Kampung Cijengkol RT 1/5, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. “Di sana personel kami menemukan barang bukti lainnya, hingga totalnya ada 12 paket dengan berat keseluruhan 28,42 gram,” ucapnya.
Praktik ini terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku, yaitu Puji Raharjo alias Jojon (41), dan Sugeng Setio Hadi (33), di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, beberapa hari lalu. Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan terjadinya transaksi sabu-sabu.
Kedua orang tersebut diketahui kesehariannya bekerja sebagai pengemudi ojek online. Saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan dua paket plastik putih berisi sabu-sabu. Diduga paket itu hendak dikirimkan kepada para pemesan. (Baca juga; Dikendalikan dari Lapas Bekasi, Driver Ojek Online Diringkus Jadi Kurir Sabu )
“Ini tindak pidana peredaran narkotika, jenis sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan atau lapas. Kami observasi dan kemudian bertindak mengamankan dua tersangka ini. Kedua tersangka merupakan kurir sabu dan berprofesi sebagai ojek online,” kata Kasatres Narkoba, AKBP Budi Setiadi, Jumat (13/11/2020).
Saat ditangkap, polisi lantas menginterogasi keduanya hingga mendapatkan pengakuan sejumlah paket sabu-sabu lainnya yang disimpan di rumah kontrakan di Kampung Cijengkol RT 1/5, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. “Di sana personel kami menemukan barang bukti lainnya, hingga totalnya ada 12 paket dengan berat keseluruhan 28,42 gram,” ucapnya.
Lihat Juga :