Kasus Penghasutan, Caleg Hanura Dihukum 1 Tahun
A
A
A
PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada salah satu salah caleg Parnai Hanura untuk DPRD Kabupaten Siak, Riau bernama Nelson Manalu. Putusan hakim PT ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Siak.
Dalam salinan putusan banding di tingkat pengadilan yang diperoleh SINDOnews Rabu (23/1/2019) bahwa Pengadilan Tinggi yang diketuai Catur Irianto memutuskan bahwa terdakwa Nelson Manalu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dimana tindak pidananya adalah dimana di tempat umum terdakwa dengan lisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum.
"Pengadilan Tinggi memutuskan sama dengan Pangadilan Tingkat Pertama yakni menghukum terdakwa 1 tahun penjara," kata Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Jalaludin.
Dalam putusan hakim, bahwa putusan 1 tahun penjara terhadap caleg Hanura itu menguatakan putusan PN Siak nomor 70/Pid.B/2018/PN Siak tanggal 11 Oktober 2018.
Putusan di tingkat pengadilan pertama, PN Siak menjatuhkan 1 tahun penjara. Putusan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Siak. Dengan vonis hakim tersebut, maka Nelson resmi berstatus terpida kasus penghasutan melanggar Pasal 160 KUHP. Dengan putusan ini, PT Pekanbaru menolak banding Nelson.
Namun, Nelon bersikukuh dirinya tidak bersalah dengan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun usaha kandas, Pengadilan Tinggi Pekanbaru juga berpendapat sama, Nelson dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman 1 tahun bui.
Nelson yang saat ini sedang nyaleg, terseret kasus hukum karena menghalangi pekerja perkebunan sawit PT Guna Agung Semesta beberapa waktu lalu. Nelson tidak terima karena dirinya tidak dipekerjakan lagi di perusahaan perkebunan sawit itu karena putus kontrak.
Diapun menghasut rekan-rekanya untuk mengadang truk bermuatan buah sawit untuk tidak masuk ke perusahaan. Perusaahaan tidak terima karena mengalami kerugian akibat penghadangan itu.
Dengan adanya putusan di pengadilan tingkat pertama, beberapa waktu lalu ratusan warga demo agar caleg yang terlibat pidana dicoret oleh KPU. Mereka menilai caleg yang sudah berstatus terpidana, sudah tidak layak mewakili rakyat.
Dalam salinan putusan banding di tingkat pengadilan yang diperoleh SINDOnews Rabu (23/1/2019) bahwa Pengadilan Tinggi yang diketuai Catur Irianto memutuskan bahwa terdakwa Nelson Manalu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dimana tindak pidananya adalah dimana di tempat umum terdakwa dengan lisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum.
"Pengadilan Tinggi memutuskan sama dengan Pangadilan Tingkat Pertama yakni menghukum terdakwa 1 tahun penjara," kata Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Jalaludin.
Dalam putusan hakim, bahwa putusan 1 tahun penjara terhadap caleg Hanura itu menguatakan putusan PN Siak nomor 70/Pid.B/2018/PN Siak tanggal 11 Oktober 2018.
Putusan di tingkat pengadilan pertama, PN Siak menjatuhkan 1 tahun penjara. Putusan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Siak. Dengan vonis hakim tersebut, maka Nelson resmi berstatus terpida kasus penghasutan melanggar Pasal 160 KUHP. Dengan putusan ini, PT Pekanbaru menolak banding Nelson.
Namun, Nelon bersikukuh dirinya tidak bersalah dengan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun usaha kandas, Pengadilan Tinggi Pekanbaru juga berpendapat sama, Nelson dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman 1 tahun bui.
Nelson yang saat ini sedang nyaleg, terseret kasus hukum karena menghalangi pekerja perkebunan sawit PT Guna Agung Semesta beberapa waktu lalu. Nelson tidak terima karena dirinya tidak dipekerjakan lagi di perusahaan perkebunan sawit itu karena putus kontrak.
Diapun menghasut rekan-rekanya untuk mengadang truk bermuatan buah sawit untuk tidak masuk ke perusahaan. Perusaahaan tidak terima karena mengalami kerugian akibat penghadangan itu.
Dengan adanya putusan di pengadilan tingkat pertama, beberapa waktu lalu ratusan warga demo agar caleg yang terlibat pidana dicoret oleh KPU. Mereka menilai caleg yang sudah berstatus terpidana, sudah tidak layak mewakili rakyat.
(rhs)