Kasus Penghasutan, Caleg Hanura Dihukum 1 Tahun

Rabu, 23 Januari 2019 - 10:15 WIB
Kasus Penghasutan, Caleg...
Kasus Penghasutan, Caleg Hanura Dihukum 1 Tahun
A A A
PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada salah satu salah caleg Parnai Hanura untuk DPRD Kabupaten Siak, Riau bernama Nelson Manalu. Putusan hakim PT ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Siak.

Dalam salinan putusan banding di tingkat pengadilan yang diperoleh SINDOnews Rabu (23/1/2019) bahwa Pengadilan Tinggi yang diketuai Catur Irianto memutuskan bahwa terdakwa Nelson Manalu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dimana tindak pidananya adalah dimana di tempat umum terdakwa dengan lisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum.

"Pengadilan Tinggi memutuskan sama dengan Pangadilan Tingkat Pertama yakni menghukum terdakwa 1 tahun penjara," kata Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Jalaludin.

Dalam putusan hakim, bahwa putusan 1 tahun penjara terhadap caleg Hanura itu menguatakan putusan PN Siak nomor 70/Pid.B/2018/PN Siak tanggal 11 Oktober 2018.

Putusan di tingkat pengadilan pertama, PN Siak menjatuhkan 1 tahun penjara. Putusan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Siak. Dengan vonis hakim tersebut, maka Nelson resmi berstatus terpida kasus penghasutan melanggar Pasal 160 KUHP. Dengan putusan ini, PT Pekanbaru menolak banding Nelson.

Namun, Nelon bersikukuh dirinya tidak bersalah dengan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun usaha kandas, Pengadilan Tinggi Pekanbaru juga berpendapat sama, Nelson dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman 1 tahun bui.

Nelson yang saat ini sedang nyaleg, terseret kasus hukum karena menghalangi pekerja perkebunan sawit PT Guna Agung Semesta beberapa waktu lalu. Nelson tidak terima karena dirinya tidak dipekerjakan lagi di perusahaan perkebunan sawit itu karena putus kontrak.

Diapun menghasut rekan-rekanya untuk mengadang truk bermuatan buah sawit untuk tidak masuk ke perusahaan. Perusaahaan tidak terima karena mengalami kerugian akibat penghadangan itu.

Dengan adanya putusan di pengadilan tingkat pertama, beberapa waktu lalu ratusan warga demo agar caleg yang terlibat pidana dicoret oleh KPU. Mereka menilai caleg yang sudah berstatus terpidana, sudah tidak layak mewakili rakyat.
(rhs)
Berita Terkait
Bakal Caleg Partai Hanura...
Bakal Caleg Partai Hanura Diminta Tidak Boleh Menyerah
DPW Partai Perindo Riau...
DPW Partai Perindo Riau Gelar Pemberkasan Bacaleg Dapil Riau 1
Didampingi Relawan,...
Didampingi Relawan, Benny Rhamdani Daftar Caleg DPR Hanura
158 Bacaleg Daftar ke...
158 Bacaleg Daftar ke DPW Partai Perindo Riau
Ketua KNPI Riau Larsen...
Ketua KNPI Riau Larsen Yunus Daftar Bacaleg Partai Perindo
Perindo Riau Dapat Suntikan...
Perindo Riau Dapat Suntikan Darah Segar, Datuk Panglima Adat Riau Nyatakan Bergabung
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
4 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
4 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
6 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
6 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
8 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
8 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved