3 Kontraktor Perluasan RS Siloam Jadi Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng

Selasa, 22 Januari 2019 - 19:28 WIB
3 Kontraktor Perluasan...
3 Kontraktor Perluasan RS Siloam Jadi Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng
A A A
SURABAYA - Tiga kontraktor perluasan Rumah Sakit (RS) Siloam dari PT Saputra dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), berinisial RH, L, dan R, ditetapkan sebagai tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, sudah mengantongi sejumlah alat bukti dan berulang kali melakukan gelar perkara. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 perusahaan yang terlibat dalam pembangunan perluasan RS Siloam.

“Setidaknya, ada 40 saksi yang sudah diperiksa dari 16 perusahaan tersebut. Nah, dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut mengarah pada tiga tersangka,” katanya, Selasa (22/1/2019).

Terkait peran dari ketiga tersangka, Luki enggan menyebut secara lebih detail. Dia mengaku akan menjelaskan secara mendalam perkara ini dalam jumpa pers yang akan digelar Rabu 23 Januari 2019 di Mapolda Jatim.

Namun, pihaknya memastikan akan terus mengembangkan perkara ini mengingat ada banyak sekali kontraktor yang terlibat dalam pembangunan. “Besok akan kami rilis. Kami lengkap, ada video detik-detik ambrolnya Jalan Gubeng ini,” pungkasnya.

Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, ada sejumlah kejanggalan dari proses pembangunan perluasan RS Siloam ini. Proses perencanaan dikerjakan pada 2012, setahun berikutnya masuk pada proses konstruksi.

Kemudian pada 2015 keluar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyebutkan bahwa, RS ini terdiri atas dua lantai ke bawah dan 20 lantai ke atas. Anehnya, pada 2017, muncul lagi IMB. “IMB pada 2017 menyebutkan, pembangunan tiga lantai ke bawah dan 26 lantai ke atas. Spesifikasi bangunan juga berbeda,” tandas Luki.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1701 seconds (0.1#10.140)