Oknum Kades di Serang Dibekuk Polisi Saat Transaksi Narkoba

Minggu, 20 Januari 2019 - 09:11 WIB
Oknum Kades di Serang Dibekuk Polisi Saat Transaksi Narkoba
Oknum Kades di Serang Dibekuk Polisi Saat Transaksi Narkoba
A A A
SERANG - Oknum kepala desa berinisial D (34) di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang diamankan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Lingkungan Penancangan, Kota Serang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan penangkapan oknum kades bersama temannya F (31) di pinggir jalan Penancangan Pipa Gas Kota Serang, Jumat 18 Januari 2019 kemarin sekira pukul 15.30 WIB.

"Iya benar (oknum kades di Serang diamankan), masih proses penyeledikan," ujar Yohanes saat dihubungi, Minggu (20/1/2019)

Pada saat dilakukan penangkapan, keduanya sedang melakukan transaksi jual beli sabu di lokasi penangkapan. Saat digeledah ditemukan satu paket klip bening berisikan narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan coklat chocolatos.

"Tersangka F saat diinterogasi membenarkan bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan D yang juga berprofesi sebagai kades di Serang," tambah Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) lebih Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda di atas Rp10 miliar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8842 seconds (0.1#10.140)
pixels