Sok Jagoan Bawa Senjata Api, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Jum'at, 18 Januari 2019 - 14:09 WIB
Sok Jagoan Bawa Senjata Api, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
A
A
A
MERANGIN - Diki Joelyanda (24), warga Kelurahan Pematang Kandis tak berkutik lagi saat anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, Jambi membekuknya saat berada di depan Pengadilan Agama. Pelaku dibekuk karena membawa senjata api rakitan laras pendek tanpa mengantongi izin. Usai dibekuk pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Merangin.
Penangkapan Diki ini berkat laporan masyarakat, dimana saat anggota Opsnal Sat Reskrim sedang melakukan patroli di telpon oleh warga jika ada seseorang yang mebawa senjata api di wilayah kantor pengadilan agama.
Tak mau pelaku kabur tim Opsnal Sat Reskrim langsung mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek yang terselip di pinggang korban. Usai menemukan barang bukti,pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Khairunnas membenarkan jika anggotanya mengamankan seorang yang membawa senjata api tanpa izin.
"Pelaku diamankan saat membawa senjata api di wilayah Kota Bangko, saat kita interograsi pelaku mengakui jika senjata tersebut adalah miliknya," jelas Iptu Khairunnas, Jumat(18/1/2019).
Kasat juga menjelaskan, hingga saat ini pelaku belum menjelaskan secara jelas untuk apa dirinya membawa senjata api tersebut dan akan dipergunakan untuk apa. "Dari pengakuan pelaku hanya untuk jaga diri saja,namun kami tidak begitu saja percaya. Intinya pelaku menggunakan senjata api tersebut bisa untuk kejahatan," pungkasnya.
Penangkapan Diki ini berkat laporan masyarakat, dimana saat anggota Opsnal Sat Reskrim sedang melakukan patroli di telpon oleh warga jika ada seseorang yang mebawa senjata api di wilayah kantor pengadilan agama.
Tak mau pelaku kabur tim Opsnal Sat Reskrim langsung mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek yang terselip di pinggang korban. Usai menemukan barang bukti,pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Khairunnas membenarkan jika anggotanya mengamankan seorang yang membawa senjata api tanpa izin.
"Pelaku diamankan saat membawa senjata api di wilayah Kota Bangko, saat kita interograsi pelaku mengakui jika senjata tersebut adalah miliknya," jelas Iptu Khairunnas, Jumat(18/1/2019).
Kasat juga menjelaskan, hingga saat ini pelaku belum menjelaskan secara jelas untuk apa dirinya membawa senjata api tersebut dan akan dipergunakan untuk apa. "Dari pengakuan pelaku hanya untuk jaga diri saja,namun kami tidak begitu saja percaya. Intinya pelaku menggunakan senjata api tersebut bisa untuk kejahatan," pungkasnya.
(nag)