519 Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjung Pinang Bisa Nyoblos

Kamis, 17 Januari 2019 - 19:09 WIB
519 Warga Binaan Lapas...
519 Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjung Pinang Bisa Nyoblos
A A A
TANJUNG PINANG - Gerakan nasional jemput bola KTP Elektronik (e-KTP) yang dilaksanakan oleh petugas Disdukcapil Kepri digelar di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang di Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Kamis (17/1/2019).

Setelah didata, sebanyak 519 warga binaan dari 718 warga binaan Lapas Narkotika berhak memilih pada Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang. Jumlah ini didapat setelah pengurangan warga negara asing (WNA) dan napi yang akan bebas sebelum 17 April mendatang.

"Dari 718 warga binaan kita, setelah dikurangi yang WNA dan warga binaan yang keluar sebelum 17 April, ada 519 warga binaan yang kita usulkan," ujar Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang saat ditemui di lokasi.

Misbahuddin menambahkan, dari jumlah yang diusulkan tersebut, pihaknya pun meminta agar dalam pemilihan umum nantinya, agar disediakan dua tempat pemungutan suara (TPS) yang didirikan didalam lapas. Hal ini menyusul jumlah warga binaan yang memenuhi syarat untuk memilih lebih dari 300 orang.

"Kalau 1 TPS maksimal 300 orang, maka kita usulkan untuk dibuat dua TPS," kata Misbahuddin.

Dalam giat itu, secara simbolis para warga binaan yang didata dituntun oleh petugas untuk melakukan perekaman e-KTP. Sementara, e-KTP yang sudah siap cetak lanjutnya, nantinya akan dipegang oleh pihak Lapas agar pada saat pemilihan dokumen penting itu bisa ditunjukkan kepada petugas TPS.

"KTP-el nya kita yang pegang agar tetap aman," imbuh Misbahuddin.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPDDukcapil) Kepri, Sardison mengatakan gerakan nasional ini dilakukan agar seluruh warga binaan bisa memberikan suaranya pada pesta demokrasi lima tahunan yang digelar bulan Apri mendatang.

Kata dia, ada 9 Lapas/Rutan se-Kepri yang disasar program nasional itu. Jumlah warga binaannya pun kata dia, ada 3.000 lebih. "Secara bertahap, karena tidak mungkin diselesaikan dalam waktu tiga hari (17-19 Januari 2019). Makanya kita duluan," tutup Sardison.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9439 seconds (0.1#10.140)