10 Orang Gila di Tanjung Pinang Ikut Nyoblos Pemilu 2019
A
A
A
TANJUNG PINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Pinang mencatat sebanyak 72 orang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau Daftar Pemilih Khusus tambahan (DPKtb) hasil perbaikan kedua Pemilu 2019 mendatang. 10 orang di antaranya adalah orang dengan kategori gangguan jiwa.
Sampai kini KPU terus berupaya menyempurnakan daftar pemilih melalui DPKtb. "Kita mencatat ada 10 orang dengan ketegori orang dengan ganguan jiwa. Awalnya 12 orang tapi dua lagi pindah domisili dan meninggal dunia, sedangkan 62 orang penyandang disiblitas," kata Komosioner KPU Tanjung Pinang Muhammad Hafidz Dwi Prayoga, Rabu (16/1/2019).
Dia menuturkan, dalam pemutakhiran DPT Pemilu, KPU Tanjung Pinang terus mendata dan menjaganya. Untuk masuk DPK dan DPKtb pemilih bersangkutan harus terdaftar di tempat asal apabila mau pindah memilih ke Tanjung Pinang.
Pemilih yang masuk karena beberapa hal seperti petugas pemerintahan sedang bertugas di daerah lain, menjalani rehablitasi, menjalani masa tahanan (Rutan atau Lapas), menjalani rawap inap di rumah sakit, korban bencana alam, pindah domisili, sedang menempuh pendidikan.
"Syaratnya harus terdaftar di daerah asal, maka diberikan formulir A5 yang harus diurus sebelum 30 hari pencoblosan," kata dia.
Selain itu, kata Yoga, pihaknya juga merangkul mahasiswa-mahasiswa luar daerah yang sedang kuliah di Tanjung Pinang. Mahasiswa itu bisa mencoblos di Tanjung Pinang apabila memperoleh formulir A5.
"Kita juga akan merangkul mahasiswa-masiswa yang luar dari Tanjung Pinang, seperti mahasiswa dari Kabupaten Lingga, Kepulauan Anambas, Natuna dan Karimun. Kita akan koordinasi denga KPU asal mahasiswa bersangkutan," kata dia.
Sampai kini KPU terus berupaya menyempurnakan daftar pemilih melalui DPKtb. "Kita mencatat ada 10 orang dengan ketegori orang dengan ganguan jiwa. Awalnya 12 orang tapi dua lagi pindah domisili dan meninggal dunia, sedangkan 62 orang penyandang disiblitas," kata Komosioner KPU Tanjung Pinang Muhammad Hafidz Dwi Prayoga, Rabu (16/1/2019).
Dia menuturkan, dalam pemutakhiran DPT Pemilu, KPU Tanjung Pinang terus mendata dan menjaganya. Untuk masuk DPK dan DPKtb pemilih bersangkutan harus terdaftar di tempat asal apabila mau pindah memilih ke Tanjung Pinang.
Pemilih yang masuk karena beberapa hal seperti petugas pemerintahan sedang bertugas di daerah lain, menjalani rehablitasi, menjalani masa tahanan (Rutan atau Lapas), menjalani rawap inap di rumah sakit, korban bencana alam, pindah domisili, sedang menempuh pendidikan.
"Syaratnya harus terdaftar di daerah asal, maka diberikan formulir A5 yang harus diurus sebelum 30 hari pencoblosan," kata dia.
Selain itu, kata Yoga, pihaknya juga merangkul mahasiswa-mahasiswa luar daerah yang sedang kuliah di Tanjung Pinang. Mahasiswa itu bisa mencoblos di Tanjung Pinang apabila memperoleh formulir A5.
"Kita juga akan merangkul mahasiswa-masiswa yang luar dari Tanjung Pinang, seperti mahasiswa dari Kabupaten Lingga, Kepulauan Anambas, Natuna dan Karimun. Kita akan koordinasi denga KPU asal mahasiswa bersangkutan," kata dia.
(rhs)