Dilema Caleg Petahana saat Hadiri Acara di Masyarakat
A
A
A
PANGANDARAN - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dikeluhan sejumlah caleg yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD alias petahana. Keluhan tersebut di antaranya sering terjadi saat anggota DPRD yang masih menjabat menghadiri acara di masyarakat.
Sering terjadi saat anggota DPRD datang ke acara di masyarakat, panitia acara mengimbau tidak boleh ada calon anggota DPRD yang memberikan sambutan karena menjaga netralitas.
Ketua DPRD Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan, kondisi bagi anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri menjadi caleg sering diperlakukan kurang adil. "Harus dibedakan antara posisi anggota DPRD yang masih menjabat dengan keberadaan anggota DPRD itu saat dirinya menjadi calon anggota DPRD lagi," kata Iwan, Senin (14/01/2019).
Iwan menambahkan, persoalan tafsir tersebut harus segera dinetralisir agar keberadaan calon anggota DPRD petahana bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD diwaktu menghadiri acara di masyarakat. "Anggota DPRD itu punya hak menghadiri rapat, menghadiri undangan dan melaksanakan reses," tambahnya.
Jika persoalan tafsir kehadiran anggota DPRD yang mencalonkan anggota DPRD lagi maka akan mematahkan fungsi keberadaan anggota DPRD di masyarakat. "Kehadiran anggota DPRD ke masyarakat dan memberikan sambutan itu merupakan fungsi dari wakil rakyat," paparnya.
Iwan menjelaskan, banyak program dan progres yang harus disampaikan oleh anggota DPRD ke masyarakat agar masyarakat faham dan tahu peran dan fungsi anggota DPRD.
"Jika setiap pertemuan atau acara di masyarakat ada istilah calon anggota DPRD jangan memberikan sambutan sementara di acara itu hadir anggota DPRD yang kembali mencalonkan anggota DPRD, kami hawatir bakal menghambat inpormasi ke masyarakat," pungkasnya.
Sering terjadi saat anggota DPRD datang ke acara di masyarakat, panitia acara mengimbau tidak boleh ada calon anggota DPRD yang memberikan sambutan karena menjaga netralitas.
Ketua DPRD Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan, kondisi bagi anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri menjadi caleg sering diperlakukan kurang adil. "Harus dibedakan antara posisi anggota DPRD yang masih menjabat dengan keberadaan anggota DPRD itu saat dirinya menjadi calon anggota DPRD lagi," kata Iwan, Senin (14/01/2019).
Iwan menambahkan, persoalan tafsir tersebut harus segera dinetralisir agar keberadaan calon anggota DPRD petahana bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD diwaktu menghadiri acara di masyarakat. "Anggota DPRD itu punya hak menghadiri rapat, menghadiri undangan dan melaksanakan reses," tambahnya.
Jika persoalan tafsir kehadiran anggota DPRD yang mencalonkan anggota DPRD lagi maka akan mematahkan fungsi keberadaan anggota DPRD di masyarakat. "Kehadiran anggota DPRD ke masyarakat dan memberikan sambutan itu merupakan fungsi dari wakil rakyat," paparnya.
Iwan menjelaskan, banyak program dan progres yang harus disampaikan oleh anggota DPRD ke masyarakat agar masyarakat faham dan tahu peran dan fungsi anggota DPRD.
"Jika setiap pertemuan atau acara di masyarakat ada istilah calon anggota DPRD jangan memberikan sambutan sementara di acara itu hadir anggota DPRD yang kembali mencalonkan anggota DPRD, kami hawatir bakal menghambat inpormasi ke masyarakat," pungkasnya.
(nag)