Polda Sumut Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dilindungi
A
A
A
MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menggulung pelaku perdagangan secara online satwa liar yang dilindungi.
Polda Sumut bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil memboyong tersangka inisial A (25) warga Dusun Ill Desa Paluh Manan Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtama menjelaskan pengungkapan ini berawal pada Rabu (8/1/2019) sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun III Desa Paluh Manan Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut bersama dengan pihak BKSDA melakukan penyamaran dan membuat janji dengan tersangka A.
"Kita mengenal tersangka dari akun Facebook palsu dengan menggunakan nama inisial KS untuk melakukan transaksi. Makanya kita ajak untuk jumpa dan melakukan transaksi pembelian lutung emas/lutung budeng," terangnya di Polda Sumut, Medan, Jumat (11/1/2019).
Setelah melakukan transaksi, sambung Rony, tim mendapatkan tiga ekor anak lutung emas/lutung budeng dan pihaknya langsung melakukan pengembangan di rumah tersangka A. "Kita ke rumah tersangka bersama Kepala Dusun III, Hapipudin," ujarnya.
Di lokasi, lanjutnya, tim menemukan tiga ekor anak elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan seekor anak kucing akar/ kucing Tandang (Prionailurus Bengalensis).
Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap satu orang tersangka dan menyita sejumlah satwa liar yang akan diperjualbelikan. Hingga kini, sambung Rony, tersangka A menjual satwa dengan jenis Lutung Emas atau Lutung Budeng, Kucing Akar/Kucing Kandang, Musang, Monyet, Tupai dan mengantar Satwa tersebut dengan menggunakan Jasa Gojek, pemasaran Satwa Medan dan sekitarnya.
Polda Sumut bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil memboyong tersangka inisial A (25) warga Dusun Ill Desa Paluh Manan Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtama menjelaskan pengungkapan ini berawal pada Rabu (8/1/2019) sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun III Desa Paluh Manan Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut bersama dengan pihak BKSDA melakukan penyamaran dan membuat janji dengan tersangka A.
"Kita mengenal tersangka dari akun Facebook palsu dengan menggunakan nama inisial KS untuk melakukan transaksi. Makanya kita ajak untuk jumpa dan melakukan transaksi pembelian lutung emas/lutung budeng," terangnya di Polda Sumut, Medan, Jumat (11/1/2019).
Setelah melakukan transaksi, sambung Rony, tim mendapatkan tiga ekor anak lutung emas/lutung budeng dan pihaknya langsung melakukan pengembangan di rumah tersangka A. "Kita ke rumah tersangka bersama Kepala Dusun III, Hapipudin," ujarnya.
Di lokasi, lanjutnya, tim menemukan tiga ekor anak elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan seekor anak kucing akar/ kucing Tandang (Prionailurus Bengalensis).
Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap satu orang tersangka dan menyita sejumlah satwa liar yang akan diperjualbelikan. Hingga kini, sambung Rony, tersangka A menjual satwa dengan jenis Lutung Emas atau Lutung Budeng, Kucing Akar/Kucing Kandang, Musang, Monyet, Tupai dan mengantar Satwa tersebut dengan menggunakan Jasa Gojek, pemasaran Satwa Medan dan sekitarnya.
(nag)