Dara 13 Tahun Dibawa Lari Kenalan FB dan Disetubuhi Belasan Kali
A
A
A
SUNGGUMINASA - Berawal dari kenalan melalui media sosial Facebook (FB) NF seorang gadis berusia 13 tahun yang baru duduk di bangku SMP di Gowa, Sulawesi Selatan dibawa lari Amrijal (20) seorang pemuda hingga hampir satu bulan. Ironisnya gadis berusia 13 tahun tersebut telah disetubuhi hingga lebih dari sepuluh kali di rumah orang tua pelaku.
Amrijal yang diduga membawa lari gadis di bawah umur ini langsung diringkus dan diamankan oleh Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku diringkus polisi di rumahnya di Perumahan BTP Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini bermula saat korban NF berkenalan dengan Amrijal melalui media sosial Facebook.
“Saat itulah pelaku janjian bertemu dengan korban dan memilih untuk membawa lari korban NF ke rumahnya di Perumahan BTP Makassar,” kata AKP Mangatas Tambunan, Kamis (10/1/2019).
Dihadapan polisi pelaku Amrijal mengaku telah menyetubuhi korban di rumahnya setelah membawa lari korban selama hampir satu bulan.
Sementara itu petugas kepolisian yang meminta keterangan korban dan orang tuanya mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan kedua orang tua korban.
“Guna kepentingan penyelidikan pelaku kini diamankan di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya pelaku kini terancam Pasal 332 dan 81 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan diatas tujuh tahun penjara,” tandas AKP Mangatas Tambunan.
Amrijal yang diduga membawa lari gadis di bawah umur ini langsung diringkus dan diamankan oleh Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku diringkus polisi di rumahnya di Perumahan BTP Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini bermula saat korban NF berkenalan dengan Amrijal melalui media sosial Facebook.
“Saat itulah pelaku janjian bertemu dengan korban dan memilih untuk membawa lari korban NF ke rumahnya di Perumahan BTP Makassar,” kata AKP Mangatas Tambunan, Kamis (10/1/2019).
Dihadapan polisi pelaku Amrijal mengaku telah menyetubuhi korban di rumahnya setelah membawa lari korban selama hampir satu bulan.
Sementara itu petugas kepolisian yang meminta keterangan korban dan orang tuanya mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan kedua orang tua korban.
“Guna kepentingan penyelidikan pelaku kini diamankan di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya pelaku kini terancam Pasal 332 dan 81 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan diatas tujuh tahun penjara,” tandas AKP Mangatas Tambunan.
(sms)