5 Artis Seksi Ini Segera Diperiksa Polisi Terkait Prostitusi Online
A
A
A
SURABAYA - Lima model dan artis terkait kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel segera dipanggil Polda Jatim. Kelima saksi itu diantaranya, AC, TP, BS, ML dan RF. Dari ketiga saksi itu, tiga diantaranya adalah model, yakni AC, TP dan BS. Sementara dua lainnya adalah artis, ML dan RF.
AC, TP dan BS dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TN. Sementara ML dan RF dipanggil untuk tersangka ES. Kelima saksi tersebut, diduga kuat terlibat dan mengetahui adanya bisnis prostitusi online yang dijalankan kedua tersangka. “Kami panggil para saksi ini untuk kami periksa sebagai penguat adanya dugaan bisnis prostitusi online,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).
Dari keterangan dihadapan penyidik, tersangka ES memiliki sebanyak 45 koleksi artis yang bisa dibooking. Sementara TN memiliki sebanyak 100 model yang bisa diajak untuk memuaskan syahwat laki-laki.
Tarif booking untuk model ini bervariasi dengan harga termurah Rp25 juta. Termahal bisa mencapai ratusan juta. “Dalam waktu dekat akan kami panggil dan kami akan terus kembangkan perkara ini,” tandas Luki.
TN dan ES berprofesi sebagai mucikari artis dan model sejak tahun 2017. Untuk pembagian keuntungan dengan anak buahnya, baik itu artis atau model, jumlahnya bervariasi. Ada yang 25 persen dan ada yang 30 persen. Sebelum pemesan dilayani, terlebih dulu harus menyerahkan uang muka sebesar 30 persen.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000.
AC, TP dan BS dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TN. Sementara ML dan RF dipanggil untuk tersangka ES. Kelima saksi tersebut, diduga kuat terlibat dan mengetahui adanya bisnis prostitusi online yang dijalankan kedua tersangka. “Kami panggil para saksi ini untuk kami periksa sebagai penguat adanya dugaan bisnis prostitusi online,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).
Dari keterangan dihadapan penyidik, tersangka ES memiliki sebanyak 45 koleksi artis yang bisa dibooking. Sementara TN memiliki sebanyak 100 model yang bisa diajak untuk memuaskan syahwat laki-laki.
Tarif booking untuk model ini bervariasi dengan harga termurah Rp25 juta. Termahal bisa mencapai ratusan juta. “Dalam waktu dekat akan kami panggil dan kami akan terus kembangkan perkara ini,” tandas Luki.
TN dan ES berprofesi sebagai mucikari artis dan model sejak tahun 2017. Untuk pembagian keuntungan dengan anak buahnya, baik itu artis atau model, jumlahnya bervariasi. Ada yang 25 persen dan ada yang 30 persen. Sebelum pemesan dilayani, terlebih dulu harus menyerahkan uang muka sebesar 30 persen.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000.
(sms)