Usai Disidang Tahanan Lapas Linggau Kedapatan Bawa 1 Paket Sabu
A
A
A
LUBUK LINGGAU - Petugas Lapas Kelas II A Kota Lubuk Linggau berhasil mengagalkan masuknya satu paket sabu ukuran kecil ke dalam lapas yang dibawa oleh seorang tahanan bernama Saidul Afrori usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (8/1/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kalapas Lubuk Linggau Imam Purwanto melalui Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Indra Yudha mengatakan, Saidul Afrori merupakan tahanan yang baru dua bulan berada di Lapas Kelas II A Lubuk Linggau dan masih menjalani proses sidang.
Sebelum para tahanan kembali ke Lapas, pihaknya dapat informasi bahwa ada satu orang tahanan yang akan mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam lapas. Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas Lapas langsung melakukan penggeledahan mendetail dan menyeluruh terhadap yang bersangkutan usai pulang dari persidangan.
"Sesampai di lapas, yang bersangkutan kita tahan, periksa dan geledah hingga narkoba ditemukan, barang bukti sabu itu disimpan dan ditemukan dilipatan pinggang celana dalam bersangkutan," timpalnya.
Selain itu, petugas juga menemukan satu alat pirex yang disimpan di lipatan kerah baju belakang, dan satu unit handphone (HP) yang diselipkan di dalam celana.
"Kemudian kita berkoordinasi dengan Polres Lubuk Linggau, barang bukti itu kita serahkan ke Polres, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara untuk yang bersangkutan oleh pihak Lapas diamankan karena melakukan pelanggaran dan dimasukan kekamar pengasingan (sel strap) di Lapas. Sampai pihak Polres melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan.
Kalapas Lubuk Linggau Imam Purwanto melalui Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Indra Yudha mengatakan, Saidul Afrori merupakan tahanan yang baru dua bulan berada di Lapas Kelas II A Lubuk Linggau dan masih menjalani proses sidang.
Sebelum para tahanan kembali ke Lapas, pihaknya dapat informasi bahwa ada satu orang tahanan yang akan mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam lapas. Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas Lapas langsung melakukan penggeledahan mendetail dan menyeluruh terhadap yang bersangkutan usai pulang dari persidangan.
"Sesampai di lapas, yang bersangkutan kita tahan, periksa dan geledah hingga narkoba ditemukan, barang bukti sabu itu disimpan dan ditemukan dilipatan pinggang celana dalam bersangkutan," timpalnya.
Selain itu, petugas juga menemukan satu alat pirex yang disimpan di lipatan kerah baju belakang, dan satu unit handphone (HP) yang diselipkan di dalam celana.
"Kemudian kita berkoordinasi dengan Polres Lubuk Linggau, barang bukti itu kita serahkan ke Polres, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara untuk yang bersangkutan oleh pihak Lapas diamankan karena melakukan pelanggaran dan dimasukan kekamar pengasingan (sel strap) di Lapas. Sampai pihak Polres melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan.
(sms)