Usai Diperiksa Kejari, Wisnu Wardhana Dijebloskan ke Lapas Porong

Rabu, 09 Januari 2019 - 10:40 WIB
Usai Diperiksa Kejari,...
Usai Diperiksa Kejari, Wisnu Wardhana Dijebloskan ke Lapas Porong
A A A
Wisnu Wardhana akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Rabu (9/1/2019). Terpidana kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim tersebut akan menjalani masa hukuman selama enam tahun penjara.

Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014 tersebut sebelumnya ditangkap tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Eksekusi ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018.

Amar putusan itu menyebutkan, Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. "Dia (Wisnu Wardhana) dibawa ke Lapas Porong pukul delapan. Cepet kok pemeriksaan di Kejari Surabaya, gak sampai setengah jam," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung.

Sebelumnya, dalam kasus ini, ditingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar. Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim dan divonis satu tahun penjara. Atas putusan PT ini, Kejaksaan pun mengajukan upaya kasasi ke MA.

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam. Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Dalam kasus ini, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014 Dahlan Iskan juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Sebab, pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Ditingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis selama dua tahun penjara dan denda Rp200 juta pada April 2017 lalu. Mantan direktur utama PT PLN pun hanya menjalani tahanan kota. Tak terima dengan vonis ini, Dahlan mengajukan banding. Ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, Dahlan divonis bebas. Atas Vonis ini, Kejaksaan pun melakukan upaya kasasi ke MA.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1482 seconds (0.1#10.140)