Tenaga Honor Simalungun yang Dipecat Khawatir Ada Pungli Lagi
A
A
A
SIMALUNGUN - Pascapemberhentian seribu lebih tenaga honor di Pemkab Simalungun, dikhawatirkan akan ada pungutan liar (pungli) dengan dalih evaluasi kinerja untuk penerimaan kembali tenaga honor.
Pasalnya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), masih mengalokasikan gaji untuk tenaga honor pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Simalungun, Jhon Suka Jaya mengatakan, beberapa OPD tidak memberhentikan seluruh tenaga honor seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP sehingga gaji tenaga honor masih ditampung di APBD 2019.
"Beberapa OPD memberhentikan seluruh tenaga honor. Ada yang masih dipertahankan, sehingga gaji tenaga honor masih dialokasikan di APBD 2019," sebut Jhon. (Baca Juga: Ribuan Tenaga Honor di Simalungun Diberhentikan dengan Surat Edaran )
Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Simalungun Ramadani Purba yang dikonfirmasi membenarkan masih ada sekitar 63 orang yang tetap dipertahankan menjadi tenaga honor dari sebelumnya sekitar 300 orang.
"Tidak seluruhnya diberhentikan, masih ada yang tinggal 63 orang. Nanti penentuannya melalui evaluasi kinerja selama ini," ujar Ramadani.
Namun, sejumlah tenaga honor di Dinas Perhubungan Pemkab Simalungun mengaku khawatir jika nantinya akan dimintai uang untuk diterima kembali sebagai tenaga honor seperti saat penerimaan tahun 2017 lalu antara Rp15 juta hingga Rp25 juta.
"Kalau sampai dimintai lagi uang untuk diterima kembali sebagai Dinas Perhubungan apalagi sampai Rp15 juta hingga Rp25 juta darimana uangnya, yang tahun 2017 saja ibu saya sampai jual tanah di kampung, padahal setahun kerja sudah diberhentikan," ujar seorang mantan tenaga honor Dinas Perhubungan yang sudah diberhentikan dengan surat edaran Desember 2018 lalu.
Pasalnya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), masih mengalokasikan gaji untuk tenaga honor pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Simalungun, Jhon Suka Jaya mengatakan, beberapa OPD tidak memberhentikan seluruh tenaga honor seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP sehingga gaji tenaga honor masih ditampung di APBD 2019.
"Beberapa OPD memberhentikan seluruh tenaga honor. Ada yang masih dipertahankan, sehingga gaji tenaga honor masih dialokasikan di APBD 2019," sebut Jhon. (Baca Juga: Ribuan Tenaga Honor di Simalungun Diberhentikan dengan Surat Edaran )
Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Simalungun Ramadani Purba yang dikonfirmasi membenarkan masih ada sekitar 63 orang yang tetap dipertahankan menjadi tenaga honor dari sebelumnya sekitar 300 orang.
"Tidak seluruhnya diberhentikan, masih ada yang tinggal 63 orang. Nanti penentuannya melalui evaluasi kinerja selama ini," ujar Ramadani.
Namun, sejumlah tenaga honor di Dinas Perhubungan Pemkab Simalungun mengaku khawatir jika nantinya akan dimintai uang untuk diterima kembali sebagai tenaga honor seperti saat penerimaan tahun 2017 lalu antara Rp15 juta hingga Rp25 juta.
"Kalau sampai dimintai lagi uang untuk diterima kembali sebagai Dinas Perhubungan apalagi sampai Rp15 juta hingga Rp25 juta darimana uangnya, yang tahun 2017 saja ibu saya sampai jual tanah di kampung, padahal setahun kerja sudah diberhentikan," ujar seorang mantan tenaga honor Dinas Perhubungan yang sudah diberhentikan dengan surat edaran Desember 2018 lalu.
(rhs)