Setahun Buron, 3 Komplotan Begal Diringkus Polisi
A
A
A
LUBUK LINGGAU - Berakhir sudah pelarian tiga pelaku begal ini selama satu tahun lebih. Ketiga tersangka kasus begal dan curas ini berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Lubuk Linggau, Sumsel, pada Jumat (4/1/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketiga tersangka yakni Muhammad Nofri alias Nofri (21) warga Desa Sungai Jernih Kampung 6, Disen Ariansyah (18) dan Risken Syah (20) warga Desa Karang Dapo Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Rivow mengatakan, penangkapan ketiganya berawal saat petugas sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Lubuk Linggau tepatnya di seputaran Kelurahan Taba Jemekeh.
Saat tim melakukan penyelidikan, tersangka sedang berada di Jalan Sejahtera Kelurahan Taba Jemekeh sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna biru.
"Tidak ingin hilang buruannya anggota langsung menyetop sepada motor yang dikendarai tersangka lalu berhasil mengamankan kedua tersangka," katanya.
Kedua tersangka langsung diamankan, kemudian petugas melakukan pengembangan dan pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana tersebut bersama teman pelaku yaitu Risken Syah.
Kemudian tersangka Risken Syah ditangkap saat berada di Jalan Ahamd Yani Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuk Linggau.
Dijelaskannya, aksi para pelaku ini terjadi Minggu 17 September 2017 yang lalu sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Nangka Lintas Kelurahan Ponorogo. Korbannya Mashudi (14) seorang pelajar.
Saat beraksi pelaku berjumlah orang yakni Nofri, Disen, Risken dan satu lagi masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para pelaku secara bersama mengajak korban bertemu untuk melakukan transaksi jual beli handphone. Kemudian korban dan para pelaku bertemu dengan korban, lalu pada saat bertemu para pelaku langsung bersama-sama melakukan pengancaman dan pemukulan terhadap korban.
"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian 4 buah handphone merk samsung dan 1 unit sepeda motor merk Honda beat nopol BG 2361 HT dirampas pelaku. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp20 juta. Kini satu pelaku masih sedang dalam pengejaran,” kata Kasat AKP Rivow.
Ketiga tersangka yakni Muhammad Nofri alias Nofri (21) warga Desa Sungai Jernih Kampung 6, Disen Ariansyah (18) dan Risken Syah (20) warga Desa Karang Dapo Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Rivow mengatakan, penangkapan ketiganya berawal saat petugas sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Lubuk Linggau tepatnya di seputaran Kelurahan Taba Jemekeh.
Saat tim melakukan penyelidikan, tersangka sedang berada di Jalan Sejahtera Kelurahan Taba Jemekeh sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna biru.
"Tidak ingin hilang buruannya anggota langsung menyetop sepada motor yang dikendarai tersangka lalu berhasil mengamankan kedua tersangka," katanya.
Kedua tersangka langsung diamankan, kemudian petugas melakukan pengembangan dan pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana tersebut bersama teman pelaku yaitu Risken Syah.
Kemudian tersangka Risken Syah ditangkap saat berada di Jalan Ahamd Yani Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuk Linggau.
Dijelaskannya, aksi para pelaku ini terjadi Minggu 17 September 2017 yang lalu sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Nangka Lintas Kelurahan Ponorogo. Korbannya Mashudi (14) seorang pelajar.
Saat beraksi pelaku berjumlah orang yakni Nofri, Disen, Risken dan satu lagi masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para pelaku secara bersama mengajak korban bertemu untuk melakukan transaksi jual beli handphone. Kemudian korban dan para pelaku bertemu dengan korban, lalu pada saat bertemu para pelaku langsung bersama-sama melakukan pengancaman dan pemukulan terhadap korban.
"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian 4 buah handphone merk samsung dan 1 unit sepeda motor merk Honda beat nopol BG 2361 HT dirampas pelaku. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp20 juta. Kini satu pelaku masih sedang dalam pengejaran,” kata Kasat AKP Rivow.
(rhs)