Terlibat Prostitusi, Vanessa dan Avriellia Dikenakan Wajib Lapor
A
A
A
SURABAYA - Dua artis yang terlibat dalam kasus prostitusi artis, Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila dikenakan status wajib lapor. Dalam perkara ini, keduanya merupakan saksi dari dua tersangka yang merupakan mucikari, yakni TN (28) dan ES (37). Keduanya merupakan warga Jakarta.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi mengatakan, penetapan status saksi yang diikuti wajib lapor lantaran pihaknya masih ingin mendalami beberapa hal lagi dari saksi korban. “Kami ingin tahu transaksi keuangannya. Apa itu tunai atau rekening. Kami telusuri itu,” katanya, Senin (7/1/2019).
Vanessa Angel dari keterangan di hadapan penyidik mengaku memiliki tarif kencan senilai Rp80 juta. Dia diamankan polisi saat berada di salah satu kamar hotel bintang lima di Surabaya. Artis yang mengawali karirnya sebagai model itu diamankan bersama asistennya, dan satu orang lagi yang diduga sebagai mucikari.
Sementara Avriellia Shaqqila mematok tarif Rp25 juta dalam sekali kencannya. Dia diamanakan di pintu keluar Tol Waru Sidoarjo, saat dalam perjalanan menuju hotel. Dari pengembangan penyidik, polisi akhirnya kembali menangkap satu lagi mucikari di Jakarta.
Dua tersangka TN dan ES dalam perkara ini dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi mengatakan, penetapan status saksi yang diikuti wajib lapor lantaran pihaknya masih ingin mendalami beberapa hal lagi dari saksi korban. “Kami ingin tahu transaksi keuangannya. Apa itu tunai atau rekening. Kami telusuri itu,” katanya, Senin (7/1/2019).
Vanessa Angel dari keterangan di hadapan penyidik mengaku memiliki tarif kencan senilai Rp80 juta. Dia diamankan polisi saat berada di salah satu kamar hotel bintang lima di Surabaya. Artis yang mengawali karirnya sebagai model itu diamankan bersama asistennya, dan satu orang lagi yang diduga sebagai mucikari.
Sementara Avriellia Shaqqila mematok tarif Rp25 juta dalam sekali kencannya. Dia diamanakan di pintu keluar Tol Waru Sidoarjo, saat dalam perjalanan menuju hotel. Dari pengembangan penyidik, polisi akhirnya kembali menangkap satu lagi mucikari di Jakarta.
Dua tersangka TN dan ES dalam perkara ini dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000.
(rhs)