Sambil Menangis, Avriellia Shaqqila Mengaku Salah dan Khilaf

Minggu, 06 Januari 2019 - 19:10 WIB
Sambil Menangis, Avriellia...
Sambil Menangis, Avriellia Shaqqila Mengaku Salah dan Khilaf
A A A
SURABAYA - Avriellia Shaqqila, salah satu artis yang terlibat kasus prostitusi online bersama Vanessa Angel mengaku bersalah dan meminta maaf atas kekhilafannya.

Avriellia Shaqqila mengakui kesalahannya saat keluar dari ruang penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim sekitar pukul 17.30 WIB. Model majalah pria dewasa itu sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 1X24 jam sebagai saksi atas kasus yang menjeratnya.

Saat keluar dari penyidik, Avriellia mengenakan minidress ketat dipadu dengan jaket warna gelap. Tidak seperti Vanessa Angel yang tampak tenang, wajah perempuan yang kerap berfoto seksi di Instagram ini terlihat muram.

“Saya minta maaf karena membuat kesalahan dan kekhilafan. Khususnya pada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim atas perbuatan saya yang tidak patut dicontoh,” ujar Avriellia yang menangis sesenggukan. (Baca Juga: Terlibat Prostitusi Artis, Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka )

Usai menyampaikan permintaan maaf, Avriellia lantas berjalan menuju mobil Suzuki Ertiga hitam, Minggu (6/1/2019). (Baca Juga: Artis Vanessa Angel Sampaikan Permintaan Maaf kepada Publik )

Sebelumnya, Avriellia Shaqqila ditangkap bersama Vanessa Angel di salah satu hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019). Keduanya diduga hendak melayani pria hidung belang dengan tarif berbeda. Vanessa Angel tarifnya Rp80 juta. Sementara Avriellia Shaqqila Rp25 juta. Perbedaan tarif tersebut tergantung pada ketenaran dan kecantikan si artis.

Dalam perkara ini, Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka, mucikari berinisial ES (37) dan TN (28). Keduanya merupakan warga Jakarta. Kedua mucikari tersebut menawarkan jasa prostitusi artis melalui media sosial (medsos). Selain via Instagram juga lewat Whatsapp (WA).

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2137 seconds (0.1#10.140)