Sambil Menangis, Avriellia Shaqqila Mengaku Salah dan Khilaf

Minggu, 06 Januari 2019 - 19:10 WIB
Sambil Menangis, Avriellia...
Sambil Menangis, Avriellia Shaqqila Mengaku Salah dan Khilaf
A A A
SURABAYA - Avriellia Shaqqila, salah satu artis yang terlibat kasus prostitusi online bersama Vanessa Angel mengaku bersalah dan meminta maaf atas kekhilafannya.

Avriellia Shaqqila mengakui kesalahannya saat keluar dari ruang penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim sekitar pukul 17.30 WIB. Model majalah pria dewasa itu sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 1X24 jam sebagai saksi atas kasus yang menjeratnya.

Saat keluar dari penyidik, Avriellia mengenakan minidress ketat dipadu dengan jaket warna gelap. Tidak seperti Vanessa Angel yang tampak tenang, wajah perempuan yang kerap berfoto seksi di Instagram ini terlihat muram.

“Saya minta maaf karena membuat kesalahan dan kekhilafan. Khususnya pada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim atas perbuatan saya yang tidak patut dicontoh,” ujar Avriellia yang menangis sesenggukan. (Baca Juga: Terlibat Prostitusi Artis, Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka )

Usai menyampaikan permintaan maaf, Avriellia lantas berjalan menuju mobil Suzuki Ertiga hitam, Minggu (6/1/2019). (Baca Juga: Artis Vanessa Angel Sampaikan Permintaan Maaf kepada Publik )

Sebelumnya, Avriellia Shaqqila ditangkap bersama Vanessa Angel di salah satu hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019). Keduanya diduga hendak melayani pria hidung belang dengan tarif berbeda. Vanessa Angel tarifnya Rp80 juta. Sementara Avriellia Shaqqila Rp25 juta. Perbedaan tarif tersebut tergantung pada ketenaran dan kecantikan si artis.

Dalam perkara ini, Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka, mucikari berinisial ES (37) dan TN (28). Keduanya merupakan warga Jakarta. Kedua mucikari tersebut menawarkan jasa prostitusi artis melalui media sosial (medsos). Selain via Instagram juga lewat Whatsapp (WA).

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000.
(rhs)
Berita Terkait
Potret Artis Cynthiara...
Potret Artis Cynthiara Alona Kenakan Baju Tahanan
Ditangkap Tanpa Busana,...
Ditangkap Tanpa Busana, Ponsel hingga Bra Hitam Milik Artis Cassandra Angelie Disita Polisi
Prostitusi Online di...
Prostitusi Online di Surabaya Digerebek, 14 Orang Diamankan
Rilis Kasus Prostitusi...
Rilis Kasus Prostitusi Online, Polisi Tunjukkan Foto Artis Inisial CA
Kasus Prostitusi Online...
Kasus Prostitusi Online Artis Seksi TA, Polisi: Pekan Ini P21
8 Artis Tanah Air yang...
8 Artis Tanah Air yang berada di Pusaran Prostitusi
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
4 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
5 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved