Wanita Cantik Ini Pasrah Divonis 13 Bulan Penjara

Kamis, 03 Januari 2019 - 19:10 WIB
Wanita Cantik Ini Pasrah...
Wanita Cantik Ini Pasrah Divonis 13 Bulan Penjara
A A A
SURABAYA - Novita Rindra Firmanti (37) hanya pasrah setelah divonis 13 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/1/2019). Wanita berparas cantik ini dinyatakan bersalah menipu sahabatnya, Savira Nagari sebesar Rp394 juta.

Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan Achmad Virza Rudiansyah, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Menjatuhkan hukuman penjara selama 13 bulan," ujar hakim Virza.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang yang sebelumnya meminta pada majelis hakim agar terdakwa dihukum dua tahun penjara. Atas vonis tersebut, Damang mengaku menerima. Terdakwa, Novita juga menerima putusan majelis hakim tersebut.

Meski begitu, kuasa hukum Novita, Evi Susanti menyatakan bahwa kliennya adalah korban. “Novita itu korban penipuan Putri Duwita Sari yang divonis dua tahun enam bulan penjara tahun lalu. Dia ditipu Putri yang awalnya mau pinjam uang. Karena tidak dikasih, dia menawarkan ke Novita investasi lalu Novita menawarkan ke Savira," ujar Evi seusai persidangan.

Diketahui, Novita berperkara di meja hijau setelah diduga melakukan penipuan bermodus investasi terhadap teman arisannya Savira Nagari. Perkara ini berawal dari bujuk rayu terdakwa kepada korban terkait kerjasama investasi bisnis pengadaan barang di Travel Starling pada Juni 2016 lalu. Terdakwa mengatakan menjalin kerja sama dengan travel tersebut.
(wib)
Berita Terkait
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Penipuan Investasi Marak...
Penipuan Investasi Marak Lagi
KSP Indosurya Siap Jalankan...
KSP Indosurya Siap Jalankan Kesepakatan Damai dengan Kreditur
Puluhan Warga Natuna...
Puluhan Warga Natuna Tertipu Investasi Bodong, Total Kerugian Rp1 Miliar
Mahkamah Agung Tolak...
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Begini Respons Bos MeMiles
Tertipu Investasi Bodong,...
Tertipu Investasi Bodong, Warga Jelambar Jakbar Merugi Rp1 Miliar
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
9 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
9 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
10 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
11 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
11 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
11 jam yang lalu
Infografis
Kasus Curanmor Meningkat...
Kasus Curanmor Meningkat di Bulan Ramadan, Ini Cara Pencegahannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved