Wanita Cantik Ini Pasrah Divonis 13 Bulan Penjara
A
A
A
SURABAYA - Novita Rindra Firmanti (37) hanya pasrah setelah divonis 13 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/1/2019). Wanita berparas cantik ini dinyatakan bersalah menipu sahabatnya, Savira Nagari sebesar Rp394 juta.
Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan Achmad Virza Rudiansyah, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Menjatuhkan hukuman penjara selama 13 bulan," ujar hakim Virza.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang yang sebelumnya meminta pada majelis hakim agar terdakwa dihukum dua tahun penjara. Atas vonis tersebut, Damang mengaku menerima. Terdakwa, Novita juga menerima putusan majelis hakim tersebut.
Meski begitu, kuasa hukum Novita, Evi Susanti menyatakan bahwa kliennya adalah korban. “Novita itu korban penipuan Putri Duwita Sari yang divonis dua tahun enam bulan penjara tahun lalu. Dia ditipu Putri yang awalnya mau pinjam uang. Karena tidak dikasih, dia menawarkan ke Novita investasi lalu Novita menawarkan ke Savira," ujar Evi seusai persidangan.
Diketahui, Novita berperkara di meja hijau setelah diduga melakukan penipuan bermodus investasi terhadap teman arisannya Savira Nagari. Perkara ini berawal dari bujuk rayu terdakwa kepada korban terkait kerjasama investasi bisnis pengadaan barang di Travel Starling pada Juni 2016 lalu. Terdakwa mengatakan menjalin kerja sama dengan travel tersebut.
Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan Achmad Virza Rudiansyah, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Menjatuhkan hukuman penjara selama 13 bulan," ujar hakim Virza.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang yang sebelumnya meminta pada majelis hakim agar terdakwa dihukum dua tahun penjara. Atas vonis tersebut, Damang mengaku menerima. Terdakwa, Novita juga menerima putusan majelis hakim tersebut.
Meski begitu, kuasa hukum Novita, Evi Susanti menyatakan bahwa kliennya adalah korban. “Novita itu korban penipuan Putri Duwita Sari yang divonis dua tahun enam bulan penjara tahun lalu. Dia ditipu Putri yang awalnya mau pinjam uang. Karena tidak dikasih, dia menawarkan ke Novita investasi lalu Novita menawarkan ke Savira," ujar Evi seusai persidangan.
Diketahui, Novita berperkara di meja hijau setelah diduga melakukan penipuan bermodus investasi terhadap teman arisannya Savira Nagari. Perkara ini berawal dari bujuk rayu terdakwa kepada korban terkait kerjasama investasi bisnis pengadaan barang di Travel Starling pada Juni 2016 lalu. Terdakwa mengatakan menjalin kerja sama dengan travel tersebut.
(wib)