15 Anggota Polda Jateng Dipecat akibat Kasus Narkoba hingga Asusila

Senin, 31 Desember 2018 - 13:45 WIB
15 Anggota Polda Jateng Dipecat akibat Kasus Narkoba hingga Asusila
15 Anggota Polda Jateng Dipecat akibat Kasus Narkoba hingga Asusila
A A A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan beragam pelanggaran. Sebanyak 15 personel dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias dipecat karena tersangkut kasus narkoba hingga asusila.

“Rekomendasi pecat di antaranya terlibat kasus narkoba sebanyak lima anggota, terlibat pidana curas satu, disersi delapan anggota, dan kasus asusila satu anggota," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono usai memimpin upacara pemberian kenaikan pangkat dan punishment kepada anggota di halaman Mapolda Jateng, Senin (31/12/2018).

Sebanyak 15 anggota polisi yang dipecat itu berasal dari berbagai satuan di Polda Jateng dan jajaran. Mereka telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Mereka dipecat sebagai sanksi hukumnya.

Berdasarkan informasi, kasus pemecatan di antaranya dilakukan terhadap anggota Polres Karanganyar. Alasan dipecat lantaran terlibat dua kasus yang memberatkan yakni disersi dan kasus narkoba.

“Trennya masih narkoba (tingkat pelanggarannya). Itu menjadi keprihatinan juga bahwa masih ada anggota yang melakukan pelanggaran. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota yang masih aktif agar tidak mengulangi perbuatannya seperti rekan-rekannya,” ujar Condro.

Dia menambahkan, Polda Jawa Tengah tak segan memberikan sanksi tegas bagi setiap anggota yang melakukan pelanggaran. Meski demikian, pihaknya juga memberikan penghargaan besar terhadap personel yang meningkatkan kinerja dan berprestasi.

“Polda Jateng akan mengapresiasi terhadap anggotanya yang berprestasi baik berupa kenaikan pangkat, maupun sekolah, dan penghargaan-penghargaan yang lain. Hari ini ada 2.973 anggota, baik perwira menengah, Bintara, dan juga PNS yang kita berikan apresiasi kenaikan pangkat lebih tinggi,” tukasnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7723 seconds (0.1#10.140)