Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Panjat Atap Hotel Dapat Barang Bukti
A
A
A
PAYAKUMBUH - Maraknya peredaran narkoba jelang pergantian tahun membuat polisi gencar mengungkap jaringan pengedarnya di Sumatera Barat. Polres Payakumbuh menangkap empat orang tersangka pengedar sabu jaringan internasional, Minggu (30/12/2018).
Pengembangan jaringan ini berlangsung dramatis, polisi bahkan harus memeriksa atap hotel saat mencari barang bukti yang dibuang tersangka.
Polisi naik dan berjalan di atas atap sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani Kota Bukittinggi, Sumatera Barat saat mencari barang bukti yang dibuang oleh tersangka jaringan pengendar narkoba internasional. Disini polisi menemukan kotak rokok berisi alat hisap sabu dan satu buah dompet wanita.
Tak hanya di atap polisi juga memeriksa kamar hotel tempat tersangka menginap. Saat kasur dibongkar polisi menemukan beberapa lembar slip transaksi bank yang diduga sebagai bukti transaksi jual beli sabu.
Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan Setyowibowo menyebutkan, tersangka pengedar narkoba jaringan internasional yang ditangkap Minggu sore berjumlah empat orang yang terdiri dari dua pasang.
Dua orang diantaranya masing-masing M Zadirun (25) dan Nofia alias Nofi alias Vivi (23) asal Kampung Bukit Barisan, Pekanbaru merupakan pasangan suami-istri. Keduanya disinyalir sebagai kaki tangan jaringan narkoba lintas negara.
dua tersangka lainnya masing-masing Andriandi alias Aan alias Ani (28) dan teman lelakinya Relly alias Ipir alias Irel (32) warga Bukittinggi yang punya jaringan narkoba ke Malaysia.
Menurut Kapolres, tersangka memasok sabu asal Malaysia untuk diedarkan di Sumatera Barat melewati jalur Riau. Barang bukti yang berhasil diamankan sementara berupa sabu seberat 6,6 gram.
Dari pengakuan tersangka barang haram ini diedarkan untuk kebutuhan pesta Tahun Baru 2019 mendatang.
Sementara dari hasil interogasi di lapangan salah seorang tersangka mengaku di Bukittinggi hanya sebagai tempat transit dan menginap sedangkan peredaran dilakukan di luar Bukittinggi.
Kepada polisi tersangka Relly mengaku saat pesta malam pergantian tahun nanti ia sudah mensetting beberapa lokasi untuk pesta narkoba dengan barang bukti yang telah diamankan polisi.
Selain barang bukti 6,6 gram narkoba jenis sabu polisi juga mengamankan 59 butir ekstasi, 3 unit ponsel, 1 unit timbangan digital dan uang tunai Rp1,5 juta.
Menurut Kapolres, tangkapan ini merupakan yang terbesar selama tahun 2018 dan jika dihitung seluruh barang bukti narkoba yang diamankan bisa dikonsumsi oleh 3.300 orang.
Sementara usai penggeledahan di hotel tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka terancam 15 tahun kurungan penjara karena diduga melanggar Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Pengembangan jaringan ini berlangsung dramatis, polisi bahkan harus memeriksa atap hotel saat mencari barang bukti yang dibuang tersangka.
Polisi naik dan berjalan di atas atap sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani Kota Bukittinggi, Sumatera Barat saat mencari barang bukti yang dibuang oleh tersangka jaringan pengendar narkoba internasional. Disini polisi menemukan kotak rokok berisi alat hisap sabu dan satu buah dompet wanita.
Tak hanya di atap polisi juga memeriksa kamar hotel tempat tersangka menginap. Saat kasur dibongkar polisi menemukan beberapa lembar slip transaksi bank yang diduga sebagai bukti transaksi jual beli sabu.
Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan Setyowibowo menyebutkan, tersangka pengedar narkoba jaringan internasional yang ditangkap Minggu sore berjumlah empat orang yang terdiri dari dua pasang.
Dua orang diantaranya masing-masing M Zadirun (25) dan Nofia alias Nofi alias Vivi (23) asal Kampung Bukit Barisan, Pekanbaru merupakan pasangan suami-istri. Keduanya disinyalir sebagai kaki tangan jaringan narkoba lintas negara.
dua tersangka lainnya masing-masing Andriandi alias Aan alias Ani (28) dan teman lelakinya Relly alias Ipir alias Irel (32) warga Bukittinggi yang punya jaringan narkoba ke Malaysia.
Menurut Kapolres, tersangka memasok sabu asal Malaysia untuk diedarkan di Sumatera Barat melewati jalur Riau. Barang bukti yang berhasil diamankan sementara berupa sabu seberat 6,6 gram.
Dari pengakuan tersangka barang haram ini diedarkan untuk kebutuhan pesta Tahun Baru 2019 mendatang.
Sementara dari hasil interogasi di lapangan salah seorang tersangka mengaku di Bukittinggi hanya sebagai tempat transit dan menginap sedangkan peredaran dilakukan di luar Bukittinggi.
Kepada polisi tersangka Relly mengaku saat pesta malam pergantian tahun nanti ia sudah mensetting beberapa lokasi untuk pesta narkoba dengan barang bukti yang telah diamankan polisi.
Selain barang bukti 6,6 gram narkoba jenis sabu polisi juga mengamankan 59 butir ekstasi, 3 unit ponsel, 1 unit timbangan digital dan uang tunai Rp1,5 juta.
Menurut Kapolres, tangkapan ini merupakan yang terbesar selama tahun 2018 dan jika dihitung seluruh barang bukti narkoba yang diamankan bisa dikonsumsi oleh 3.300 orang.
Sementara usai penggeledahan di hotel tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka terancam 15 tahun kurungan penjara karena diduga melanggar Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
(sms)