Bea Cukai Belawan Gagalkan Penyelundupan 154.910 Kg Rotan Ilegal

Kamis, 27 Desember 2018 - 18:56 WIB
Bea Cukai Belawan Gagalkan...
Bea Cukai Belawan Gagalkan Penyelundupan 154.910 Kg Rotan Ilegal
A A A
MEDAN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara (Sumut) melalui petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Belawan menggagalkan penyelundupan rotan ilegal sebanyak 9 kontainer atau seberat 154.910 Kg.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sumut, Oza Olavia menjelaskan setelah melalui penelitian, penyelidikan dan kegiatan intelijen dengan berdasarkan informasi dan data Bea Cukai Belawan menggagalkan upaya penyelundupan hasil sumber daya alam berupa rotan batangan pada 14 Desember 2018.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa akan ada ekspor ilegal berupa rotan melalui Pelabuhan Belawan, petugas Bea dan Cukai segera melakukan penelitian dan pemeriksaan atas kegiatan-kegiatan ekspor di Lapangan.

"Sudah diketahui tujuannya kemana dilihat dari dokumennya. Belum tentu di negara lain itu dilarang. Kita masih masuk dalam ranah kepabeanan," jelasnya didampingi Kepala KPPBC TMP Belawan, Haryo Limanseto, di Belawan, Kamis (27/12/2018).

Mengingat rotan merupakan salah satu jenis barang yang dilarang diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/MDAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012, akhirnya Petugas Bea dan Cukai mendeteksi ada kerugian atas tiga dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan nama jenis barang diberitahukan yaitu betelnut (biji pinang) yang dilakukan oleh CV ZM. Satu dokumen PEB dengan jumlah tiga kontainer ukuran 40 feet dengan negara tujuan Singapura dan dua dokumen PEB masing-masing berjumlah tiga kontainer 40 feet dengan tujuan China

Oza mengatakan, berdasarkan analisa pemeriksaan dan penyelidikan dokumen-dokumen terkait, atas PEB tersebut diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI). Atas NHI dimaksud kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 9 kontainer dan didapatkan rotan dalam bentuk batangan sejumlah 2.546 bundel dengan berat keseluruhan 154.910 kg.

"Atas gagalnya upaya penyelundupan tersebut, Bea Cukai telah melakukan penyelamatan kerugian negara yang tidak dapat dinilai secara materiil karena rotan dilarang diekspor," pungkasnya.
(wib)
Berita Terkait
Jaga Perbatasan dari...
Jaga Perbatasan dari Penyelundupan, Bea Cukai Aceh Gelar Patroli Laut
Ditjen Bea dan Cukai...
Ditjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,4 Ton Narkoba Masuk ke Indonesia
Bea Cukai Kepri Limpahkan...
Bea Cukai Kepri Limpahkan Kasus Penyelundupan Ekspor Nikel Ke Kejaksaan
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Paket Souvenir
Bea Cukai Tanjungpandan...
Bea Cukai Tanjungpandan dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Bea Cukai Gelar Pertemuan Laut dengan Singapore Police Coast Guard
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
6 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
8 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
8 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
8 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
8 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
8 jam yang lalu
Infografis
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran...
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved