Bea Cukai Belawan Gagalkan Penyelundupan 154.910 Kg Rotan Ilegal
A
A
A
MEDAN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara (Sumut) melalui petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Belawan menggagalkan penyelundupan rotan ilegal sebanyak 9 kontainer atau seberat 154.910 Kg.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sumut, Oza Olavia menjelaskan setelah melalui penelitian, penyelidikan dan kegiatan intelijen dengan berdasarkan informasi dan data Bea Cukai Belawan menggagalkan upaya penyelundupan hasil sumber daya alam berupa rotan batangan pada 14 Desember 2018.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa akan ada ekspor ilegal berupa rotan melalui Pelabuhan Belawan, petugas Bea dan Cukai segera melakukan penelitian dan pemeriksaan atas kegiatan-kegiatan ekspor di Lapangan.
"Sudah diketahui tujuannya kemana dilihat dari dokumennya. Belum tentu di negara lain itu dilarang. Kita masih masuk dalam ranah kepabeanan," jelasnya didampingi Kepala KPPBC TMP Belawan, Haryo Limanseto, di Belawan, Kamis (27/12/2018).
Mengingat rotan merupakan salah satu jenis barang yang dilarang diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/MDAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012, akhirnya Petugas Bea dan Cukai mendeteksi ada kerugian atas tiga dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan nama jenis barang diberitahukan yaitu betelnut (biji pinang) yang dilakukan oleh CV ZM. Satu dokumen PEB dengan jumlah tiga kontainer ukuran 40 feet dengan negara tujuan Singapura dan dua dokumen PEB masing-masing berjumlah tiga kontainer 40 feet dengan tujuan China
Oza mengatakan, berdasarkan analisa pemeriksaan dan penyelidikan dokumen-dokumen terkait, atas PEB tersebut diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI). Atas NHI dimaksud kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 9 kontainer dan didapatkan rotan dalam bentuk batangan sejumlah 2.546 bundel dengan berat keseluruhan 154.910 kg.
"Atas gagalnya upaya penyelundupan tersebut, Bea Cukai telah melakukan penyelamatan kerugian negara yang tidak dapat dinilai secara materiil karena rotan dilarang diekspor," pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sumut, Oza Olavia menjelaskan setelah melalui penelitian, penyelidikan dan kegiatan intelijen dengan berdasarkan informasi dan data Bea Cukai Belawan menggagalkan upaya penyelundupan hasil sumber daya alam berupa rotan batangan pada 14 Desember 2018.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa akan ada ekspor ilegal berupa rotan melalui Pelabuhan Belawan, petugas Bea dan Cukai segera melakukan penelitian dan pemeriksaan atas kegiatan-kegiatan ekspor di Lapangan.
"Sudah diketahui tujuannya kemana dilihat dari dokumennya. Belum tentu di negara lain itu dilarang. Kita masih masuk dalam ranah kepabeanan," jelasnya didampingi Kepala KPPBC TMP Belawan, Haryo Limanseto, di Belawan, Kamis (27/12/2018).
Mengingat rotan merupakan salah satu jenis barang yang dilarang diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/MDAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012, akhirnya Petugas Bea dan Cukai mendeteksi ada kerugian atas tiga dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan nama jenis barang diberitahukan yaitu betelnut (biji pinang) yang dilakukan oleh CV ZM. Satu dokumen PEB dengan jumlah tiga kontainer ukuran 40 feet dengan negara tujuan Singapura dan dua dokumen PEB masing-masing berjumlah tiga kontainer 40 feet dengan tujuan China
Oza mengatakan, berdasarkan analisa pemeriksaan dan penyelidikan dokumen-dokumen terkait, atas PEB tersebut diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI). Atas NHI dimaksud kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 9 kontainer dan didapatkan rotan dalam bentuk batangan sejumlah 2.546 bundel dengan berat keseluruhan 154.910 kg.
"Atas gagalnya upaya penyelundupan tersebut, Bea Cukai telah melakukan penyelamatan kerugian negara yang tidak dapat dinilai secara materiil karena rotan dilarang diekspor," pungkasnya.
(wib)