Gubernur dan Kapolda Kepri Musnahkan Barang Bukti Tangkapan 2018

Jum'at, 21 Desember 2018 - 14:42 WIB
Gubernur dan Kapolda...
Gubernur dan Kapolda Kepri Musnahkan Barang Bukti Tangkapan 2018
A A A
BATAM - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto, dan segenap FKPD memusnahkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba jajaran Polda Kepri tahun 2018, Jumat (21/12/2018).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Dataran Engku Putri, Batam Centre sebelum pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Seligi 2018.
Jumlah barang bukti yang diamankan yakni ganja 28.814,04 gram, sabu 174.341,54 gram, ekstasi 29.898 butir, heroin 94 gram, katinon 50.100 gram, happy five 318 butir, pil PCC 90 butir, ketamin 1730, gram, obat dan Kosmetika berbahaya 198 jenis.

Sementara itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni ganja sebanyak 27.517 gram, sabu 147.906,17 gram, ekstasi 27.300 butir, kationon 48.951,49 gram.

Adapun narkotika yang dimusnahkan di Lapangan Engku Putri Batam Centre sebanyak 6.481,59 gram sabu dan 2.225 butir ekstasi. Dengan perincian Ditresnarkoba Polda Kepri sabu 5.516,59 gram, ekstasi 2225 butir dan Polresta Barelang, sabu 965 gram.

Dari 432 kasus jumlah perkara tersebut, penyelesaian perkara sebanyak 377 kasus. Jumlah tersangka 631 orang yang terdiri dari WNI laki laki 568 orang, WNI perempuan 51 orang dan 12 orang laki-laki WNA.

Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan hasil yang didapat ini merupakan hasil kerja jajarannya selama setahun belakangan. “Jajaran telah melakukan penangkapan dan pemusnahan yang merupakan barang bukti tangkapan selama 2018 ini," ujarnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7888 seconds (0.1#10.140)