Curi AC dan Tv di Hypermart, Pegawai Puskesmas Ditangkap Polisi

Rabu, 19 Desember 2018 - 17:15 WIB
Curi AC dan Tv di Hypermart,...
Curi AC dan Tv di Hypermart, Pegawai Puskesmas Ditangkap Polisi
A A A
TANJUNGPINANG - Marlina, pegawai Puskesmas Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepri ditangkap Polsek Bukit Bestari lantaran mencuri dua unit Air Conditioner (AC) dan satu unit televisi (Tv) di Hypermart Tanjungpinang City Center (TCC), pekan lalu. Aksi Marlina mencuri AC dan Tv diketahui dalam rekaman CCTv Hypermart.

Kapolsek Bukit Bestari Kompol Marna membenarkan adanya pegawai Puskesmas ditangkap gara-gara mencuri. Dia mengatakan, awalnya polisi menerima laporan dari manajemen Hypermart terkait hilangnya AC 1 Pk indoor dan oudoor, serta satu unit Tv 32 inci merek Panasonic. Setelah menerima laporan itu, petugas langsung menyelidikinya yang mengarah kepada pelaku. Sebab, aksi pelaku diketahui setelah membuka rekaman CCTv Hypermart.

"AC dan Tv diambil dari konter Panasonic. Pelaku ini ambil lalu membawanya dengan troli. Pekerjanya tak tahu barang-barangnya diambil. Ketahuan setelah barangnya hilang sedangkan uanngya tak ada," kata Marna saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (19/12/2018).

Marna menjelasakan bahwa pelaku mengangkut tiga unit barang itu menggunakan mobilnya. Dia menyampaikan modus pelaku dengan berputar-putar di konter elektronik Hypermart sembari menawar harga peralatan elektroniknya. Setelah mengelilingi semua konter elektronik, pelaku kemudian mengambil barang curiannya itu.

"Barangnya dibawa ke parkiran satu-satu, tanpa sepengetahuan pekerjanya. Pelaku bawa barangnya lewat pintu yang tak ada alat scannernya," ujar Marna.

Saat didatangi petugas ke rumah pelaku, barang buktinya masih disimpan di dalam mobil. Marna menuturkan, dari pengakuan pelaku bahwa dia tak menyadari aksinya. Saat ini, kata Marna, pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolsek Bukit Bestari guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Marlina melanggar tindak pindana pencurian Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Pengakuannya baru sekali melaksanakan pencurian. Pelakunya sudah kita tahan. Sekarang masih kita dalami dulu kasusnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rustam belum memberikan keterangan terkait anggotanya yang bermasalah hukum. Sebab, telepon dan pesan singkat yang dilayangkan tak ada tanggapan dari Rustam.
(rhs)
Berita Terkait
Polsek Nongsa Amankan...
Polsek Nongsa Amankan Pelaku Jambret Spesialis Gelang Emas
Bobol Plafon Toko di...
Bobol Plafon Toko di Batam, Maling Gondol Puluhan Rokok
Rakorgub se-Sumatera...
Rakorgub se-Sumatera 2022 Digelar, Ini Lima Fokus Pembahasannya
Pria Berkolor Maling...
Pria Berkolor Maling Ikan di Tanjung Pilang, Kepulauan Riau
2 Pelaku Curanmor di...
2 Pelaku Curanmor di Bawah Umur Ditangkap Polsek Sagulung
Kepengurusan MCMI Kepulauan...
Kepengurusan MCMI Kepulauan Riau Resmi Dilantik
Berita Terkini
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
40 menit yang lalu
Kolaborasi Seni Kontemporer...
Kolaborasi Seni Kontemporer dan Industri Kreatif Lahirkan Karya Artistik
40 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Jateng,...
Perkuat Ekonomi Jateng, ICBC Indonesia Buka Kantor Cabang Semarang
1 jam yang lalu
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
3 jam yang lalu
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
4 jam yang lalu
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved