Curi AC dan Tv di Hypermart, Pegawai Puskesmas Ditangkap Polisi

Rabu, 19 Desember 2018 - 17:15 WIB
Curi AC dan Tv di Hypermart,...
Curi AC dan Tv di Hypermart, Pegawai Puskesmas Ditangkap Polisi
A A A
TANJUNGPINANG - Marlina, pegawai Puskesmas Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepri ditangkap Polsek Bukit Bestari lantaran mencuri dua unit Air Conditioner (AC) dan satu unit televisi (Tv) di Hypermart Tanjungpinang City Center (TCC), pekan lalu. Aksi Marlina mencuri AC dan Tv diketahui dalam rekaman CCTv Hypermart.

Kapolsek Bukit Bestari Kompol Marna membenarkan adanya pegawai Puskesmas ditangkap gara-gara mencuri. Dia mengatakan, awalnya polisi menerima laporan dari manajemen Hypermart terkait hilangnya AC 1 Pk indoor dan oudoor, serta satu unit Tv 32 inci merek Panasonic. Setelah menerima laporan itu, petugas langsung menyelidikinya yang mengarah kepada pelaku. Sebab, aksi pelaku diketahui setelah membuka rekaman CCTv Hypermart.

"AC dan Tv diambil dari konter Panasonic. Pelaku ini ambil lalu membawanya dengan troli. Pekerjanya tak tahu barang-barangnya diambil. Ketahuan setelah barangnya hilang sedangkan uanngya tak ada," kata Marna saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (19/12/2018).

Marna menjelasakan bahwa pelaku mengangkut tiga unit barang itu menggunakan mobilnya. Dia menyampaikan modus pelaku dengan berputar-putar di konter elektronik Hypermart sembari menawar harga peralatan elektroniknya. Setelah mengelilingi semua konter elektronik, pelaku kemudian mengambil barang curiannya itu.

"Barangnya dibawa ke parkiran satu-satu, tanpa sepengetahuan pekerjanya. Pelaku bawa barangnya lewat pintu yang tak ada alat scannernya," ujar Marna.

Saat didatangi petugas ke rumah pelaku, barang buktinya masih disimpan di dalam mobil. Marna menuturkan, dari pengakuan pelaku bahwa dia tak menyadari aksinya. Saat ini, kata Marna, pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolsek Bukit Bestari guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Marlina melanggar tindak pindana pencurian Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Pengakuannya baru sekali melaksanakan pencurian. Pelakunya sudah kita tahan. Sekarang masih kita dalami dulu kasusnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rustam belum memberikan keterangan terkait anggotanya yang bermasalah hukum. Sebab, telepon dan pesan singkat yang dilayangkan tak ada tanggapan dari Rustam.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)